Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

POLSEK BUNUT GELAR JUMAT CURHAT, SOSIALISASIKAN BAHAYA NARKOBA, JUDI ONLINE, HINGGA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK

Pelalawan — Guna mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat terkait situasi kamtibmas, Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat pada Jumat, 06 November 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu D. Sihombing bersama personel piket Polsek Bunut.

Pada kesempatan kali ini, fokus utama sosialisasi tertuju pada bahaya peredaran narkoba, judi online (judol), serta pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Topik Pembahasan Utama

Dalam pertemuan interaktif bersama warga tersebut, terdapat empat poin krusial yang disampaikan oleh jajaran Polsek Bunut:

  1. Pencegahan Tawuran Pelajar: Penyampaian edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif perkelahian antar sesama pelajar atau tawuran sekolah.

  2. Pencegahan Narkoba & Judi Online: Penguatan kewaspadaan terhadap bahaya laten peredaran gelap narkotika serta bahaya judi online di tengah masyarakat.

  3. Pencegahan Kenakalan Remaja & Perlindungan Anak: Edukasi pencegahan tindakan bullying, bahaya LGBT, serta perlindungan anak di bawah umur dari kejahatan maupun persetubuhan ilegal.

  4. Pencegahan Karhutla: Imbauan mengenai kesadaran menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Melalui kegiatan ini, Polsek Bunut menyampaikan beberapa poin imbauan penting untuk dilaksanakan bersama oleh warga:

  • Bijak Bermedia Sosial: Masyarakat diminta untuk selalu menyaring dan mencari kebenaran fakta terlebih dahulu sebelum menyebarkan atau mempercayai suatu informasi di media sosial.

  • Kolaborasi Bersama Polri: Warga diajak aktif bekerja sama dalam memberantas narkoba dan judi online dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

  • Peran Aktif Keluarga & Lingkungan: Orang tua dan masyarakat diimbau untuk menjaga lingkup rumah tangga agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas. Warga juga diajak aktif dalam kegiatan sosial serta memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya LGBT dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Larangan Membuka Lahan dengan Membakar: Ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat dilarang. Pelaku pembakaran hutan maupun lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait