Warta.in, Purwakarta — Kabar mengejutkan datang dari dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta. Puluhan karyawan Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak Purwakarta dikabarkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tak hanya kehilangan pekerjaan, para pekerja disebut-sebut masih mempertanyakan pemenuhan sejumlah hak normatif mereka.
Informasi yang beredar menyebutkan, jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 90 orang. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak manajemen maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan internal perusahaan. Ada aspek perlindungan pekerja, kepastian hak akibat berakhirnya hubungan kerja, serta kewajiban pemerintah memastikan ketentuan ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan.
Pemerhati ketenagakerjaan, M. Agus Yasin, menilai Disnaker Kabupaten Purwakarta harus segera turun tangan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
“Disnaker Purwakarta jangan hanya menjadi kantor penerima pengaduan. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas sekaligus fasilitator penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kalau benar ada pekerja yang terkena PHK dan masih memiliki hak yang belum dibayarkan, persoalan ini harus diperiksa secara terbuka dan diselesaikan secara jelas, terukur, serta tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Agus, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, informasi mengenai PHK terhadap puluhan pekerja tersebut harus segera diverifikasi. Jangan sampai pekerja telah kehilangan pekerjaan dan penghasilan, namun pada saat yang sama harus berjuang sendiri untuk memperoleh hak yang semestinya mereka terima berdasarkan ketentuan hukum.
Agus mengatakan, konsekuensi PHK harus dilihat berdasarkan alasan PHK, status hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pekerja tetap, hak akibat PHK dapat mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai ketentuan dan alasan PHK.
Sementara bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi sesuai persyaratan yang berlaku.
“Status pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan hak. Pekerja tetap, PKWT maupun pekerja dengan bentuk hubungan kerja lainnya harus diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja masing-masing. Jangan sampai muncul praktik ‘PHK dulu, urusan hak belakangan’,” ujarnya.
Prosedur PHK Menjadi Pertanyaan Penting.
Menurut Agus, Disnaker Purwakarta perlu memastikan apakah proses PHK telah dilakukan sesuai ketentuan. Di antaranya, apakah pekerja telah memperoleh pemberitahuan mengenai PHK, apakah terdapat penolakan dari pekerja, apakah telah dilakukan perundingan bipartit, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, apakah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh.
“Di sinilah keberadaan Disnaker Purwakarta diuji. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika berbicara mengenai investasi dan keberlangsungan usaha, tetapi juga ketika pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Agus dengan sangat gamblang.
Agus pun mendesak Disnaker Purwakarta segera memanggil pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan verifikasi menyeluruh.
“Disnaker harus segera memanggil manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta dan memeriksa informasi PHK tersebut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah pekerja yang terdampak, tetapi juga status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, upah terakhir, hak-hak normatif, pembayaran pesangon, UPMK dan UPH bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, kompensasi PKWT apabila relevan, serta kepesertaan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Agus, pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewat hanya karena proses PHK dilakukan secara massal.
“Kalau memang terdapat perselisihan, Disnaker harus menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja jangan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Jika memang terdapat hak yang belum dibayarkan, harus ada kejelasan mengenai dasar perhitungannya, nilai hak yang harus diterima, serta mekanisme dan waktu penyelesaiannya,” jelas Agus.
Ia juga menekankan bahwa persoalan PHK dalam jumlah besar berpotensi memiliki dampak sosial apabila tidak segera diselesaikan.
Sebab, di balik angka puluhan pekerja terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.
“Pekerja bukan sekadar angka dalam daftar PHK. Di belakang setiap pekerja ada keluarga, kebutuhan hidup dan masa depan yang harus dipikirkan. Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai hak pekerja, pemerintah tidak boleh membiarkannya tanpa kepastian,” ujarnya.
Agus kembali mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah membuka fakta secara terang: berapa sebenarnya pekerja yang terkena PHK, apa alasan PHK, bagaimana prosesnya dilakukan, hak apa saja yang timbul, dan apakah seluruh hak tersebut telah dipenuhi.
“Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik di bidang kesehatan. Karena itu, persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di dalamnya juga harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan internal justru berkembang menjadi persoalan ketidakpastian hak pekerja,” pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta maupun Disnaker Kabupaten Purwakarta terkait jumlah pekerja yang terdampak, alasan PHK, proses yang telah ditempuh, serta pemenuhan hak-hak pekerja. (ds)































