PALEMBANG, 13 Mei 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kesadaran hukum, memperketat penegakan aturan, dan mengamankan operasional hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.


Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum serta Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Kesepakatan ini mengacu pada implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho di Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin (11/5/2026).

“Sinergi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan pengamanan operasional di tengah tantangan geopolitik global. Kami berharap kolaborasi ini mampu mendukung peningkatan produksi energi nasional secara aman dan berkelanjutan,” ujar Direktur Utama PHR, Muhammad Arifin.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal ketahanan energi melalui penegakan hukum yang profesional. Integrasi tata kelola sumur minyak masyarakat menjadi fokus utama untuk memberantas praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan.
“Komitmen utama kami adalah memastikan tidak boleh ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Lingkungan yang terdampak juga harus kita revitalisasi bersama,” tegas Irjen Sandi Nugroho.
Perkuat Aspek Legalitas Bersama Kejaksaan Tidak hanya dari sisi pengamanan fisik, PHR Zona 4 juga memperkokoh benteng hukumnya melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih pada hari yang sama. Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, disaksikan oleh General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto.
Djudjuwanto memaparkan bahwa pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari pihak kejaksaan sangat krusial bagi Pertamina EP. Hal ini diperlukan untuk menjaga kelancaran eksplorasi migas di 7 wilayah kerja PHR Zona 4 yang tersebar di 2 kota dan 9 kabupaten di Sumatera Selatan.
Melalui sinergi tripartit antara korporasi, kepolisian, dan kejaksaan, tata kelola hulu migas di Sumsel diharapkan menjadi lebih sehat, aman, dan berkontribusi maksimal bagi ketahanan energi nasional.





























