27.8 C
Jakarta
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Warga Buka Paksa Portal Milik PT. SIL, Kawasan Hutan HPK Bengkulu Utara Kian Memanas.

Warta. in- Bengkulu Utara
Konflik terkait kawasan hutan Produksi yang dapat di konversi yang dikelolah puluhan tahun tanpa izin oleh PT. Sandabi Indah Lestari memanas, masyarakat mulai menampakkan sikap yang tidak harmonis ini dipicu atas tindakan – tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang kembali menutup jalan dengan portal besi pipa dan ditambah dengan 2 unit kendaraan roda empat milik perusahaan.

Sejak didukduki masyarakat lahan ex-perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi sejak September 2024 hingga kini belum kunjung usai, persoalan terakit dugaan perambahan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit oleh PT. Sandabi Indah lestari(SIL) menunjukkan lemahnya kinerja petugas kehutanan di tingkat daerah, dan terkesan pihak kementerian kehutanan tutup mata atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak PT. Sandabi indah Lestari(SIL) yang berada di kawasan hutan HPK Desa Lubuk Banyau kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Hari ini senin 24 September 2024 situasi di lapangan memanas, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan menutup jalan umum yang melewati HGU di portal dan ditambah menggunakan kendaraan roda empat sebanyak dua unit hingga memancing emosi masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Ulau Betunen yang juga di dampingi Ormas gerakan Rakyat Bela Tanah Adat, dikonfirmasi di lokasi kejadian ketua umum garbeta dedi mulyadi menyampaikan bahwa Pihak Perusahan sudah memancing kerusuhan, saya mendampingi masyarakat memintak pemerintah segera turun dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang benar benar sudah melanggar dengan membuka kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa izin, kita sudah sampaikan ke pemerintah pusat bahkan diundang secara resmi oleh pihak kementerian kehutanan RI terakhir 24 Januari 2025 di jakarta, dalam audensi sangat jelas dijelaskan bahwa pihak perusahaan sudah menanam sawit di kawasan hutan di luar perizinan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.

Ketua lembaga Ulau Betunen saudara jefri menjelaskan bahwa kami masyarakat selama ini sudah merasa terzolimi atas kehadiran PT. Sandabi indah Lestari, mereka seenaknya buka kawasan hutan ditanami sawit, sedangkan Rakyat dilarang terlebih lagi sudah 20 tahun lebih mereka buka usaha perkebunan sawit di kawasan HPK tanpa izin, kami masyarakat meminta sikap tegas dari kementerian kehutanan agar bersikap tegas dan berikan sanksi kepada perusahaan, jangan kami rakyat saja yang di tangkap ketika berkebun di kawasan hutan, jelasnya dengan nada tinggi.

Ketua Umum garbeta juga kembali menyampaikan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, agar segera memberikan sanksi kepada perusahaan, jangan sampai nanti masyarakat mengambil sikap tersendiri dangan memaksakan sehingga konflik terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, sebelum terlambat, sebelum adanya korban kita minta kementerian kehutanan segera menidaklanjuti apa yang di minta masyarakat sesuai apa yang sudah kita sampaikan saat audensi di kementerian kehutanan pada 24 Januari 2025 kemaren jelasnya dengan tegas.(Ar)

Berita Terkait