TORAJA UTARA – Kasatpol PP Kabupaten Toraja Utara, Rianto Yusuf memberikan penekanan tegas kepada para pengelola hiburan Cafe dan Karaoke untuk tuntaskan kelengkapan izin pendukung usaha dalam jangka waktu 3 Minggu, Selasa (17/6/2025).
Penekanan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penegakan perda dan perbup Toraja Utara yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Toraja Utara pada hari Senin (16/6/2025) di hadapan puluhan para pengelola usaha cafe dan karaoke se-Toraja Utara.
“Karena salah satu pengelola bisa tuntas dalam 2 minggu maka kami berikan tambahan 1 minggu jadi kompensasinya 3 minggu. Sekali lagi kami berikan 3 minggu sudah tuntas dan jika belum maka kami sampaikan terlebih dahulu permintaan maaf karena penegakan penindakan perda kami berlakukan,” sebut Rianto Yusuf.
Penekanan itupun di ikuti ketegasan Kasatpol PP dalam sanksi yang akan diberikan kepada pengelola yang belum penuhi izin dalam waktu 3 minggu kedepan
“Jangan lagi datang ke kami untuk sampaikan tidak ada dari lurah, Lembang atau camat. Di sini intinya tiga minggu ke depan untuk tempat usaha karaoke, Cafe, THM, Panti Pijat ataupun Salon yang tidak ada izin, kami minta dengan hormat untuk dihentikan kegiatannya dulu,” tegas Rianto Yusuf.Rianto
Sosialisasi penegakan perda ini dihadiri langsung Sekda Toraja Utara Salvius Pasang sekaligus membuka kegiatan, turut juga dihadiri oleh Kadis PTSP bersama jajarannya, Kapolres Toraja Utara yang diwakili Kapolsek Rantepao, perwakilan dari Dandim 1414/Tator, Kepala BAPENDA.
Juga turut hadir Camat Rantepao dan Camat Kesu’, Kepala Lembang Tallulolo serta Kepala Lembang Rinding Batu.
(Linggi)