TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong, berkomitmen menutup semua Tempat Hiburan Malam yang tidak punya dokumen perizinan dan sediakan PSK, Minggu (30/11/2025).
Hal itu disampaikan Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong melalui pesan WhatsAppnya saat dikonfirmasi hari ini.
Saat awak media pertanyakan komitmennya selaku Bupati Toraja Utara untuk menutup THM yang punya dokumen perizinan, Frederick Viktor Palimbong membenarkan akan berkomitmen.
Frederick Viktor Palimbong selaku Bupati Toraja Utara menjelaskan jika yang ditutup itu yang tidak berizin dan menyediakan PSK.
“Tidak punya izin dan menyediakan PSK. Karaoke bisa memodifikasi dengan menyediakan restauran,” jelas Frederick Viktor Palimbong, melalui pesan WhatsAppnya.
Untuk diketahui bahwa izin lengkap usaha karaoke yang wajib dimiliki oleh setiap pengelola terdiri dari NIB yang lampirannya menerangkan Izin Usaha Karaoke sesuai KBLI, izin PBG (Pendirian Bangunan dan Gedung), SPPL, dan SKPL jika jual MINOL.
Selain itu usaha Karaoke juga wajib memenuhi Standard Usaha Sektor Pariwisata berdasarkan Rekomendasi Dinas Pariwisata setelah diverifikasi.
Sebelumnya juga Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong telah memberikan penekanan bahwa tidak usah kwatir jika izinnya lengkap. Tinggal tunjukkan surat-surat perizinan jika ada tim penertiban.






























