26.5 C
Jakarta
Senin, Maret 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Seorang Jurnalis dianiaya preman, Kapolri bertindak bersihkan Mafia Gudang ilegal dan Pelaku. 

Warta.in-JAMBI

Iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Provinsi Jambi berada dalam titik nadir. Dalam satu pekan terakhir, aksi premanisme brutal kembali memakan korban; seorang wartawati dilaporkan babak belur setelah dianiaya oleh sekelompok oknum preman saat sedang melakukan tugas jurnalistik di kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi.21 Desember 2025

Korban diduga kuat menjadi sasaran amuk massa penjaga gudang yang diduga beroperasi secara ilegal, milik pengusaha berinisial S; kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jambi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang merasa kebal hukum, demi melindungi bisnis ilegal yang mereka jalankan.

Merespons situasi darurat yang mengkhawatirkan ini, Koalisi Jurnalis dan Aktivis Kebebasan Pers menyatakan sikap tegas dengan beberapa tuntutan penting:

– MENGECAM KERAS tindakan penganiayaan biadab terhadap wartawati di Lingkar Barat; tindakan ini bukan hanya kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
– MENDESAK KAPOLDA JAMBI untuk segera menangkap pelaku lapangan serta Aktor Intelektual (Pemilik Gudang S) dalam waktu 1×24 jam; kami menolak segala bentuk upaya “damai” yang mengesampingkan proses hukum pidana yang harus berjalan sesuai aturan.
– MEMINTA KAPOLRI untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kepolisian di Jambi; maraknya kekerasan yang berulang kali terjadi menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik bisnis ilegal yang dipelihara oleh kekuatan premanisme.
– MENDESAK PEMKOT JAMBI untuk segera menyegel dan menutup seluruh gudang ilegal di kawasan Lingkar Barat yang disinyalir menjadi sarang preman serta berbagai aktivitas melawan hukum.

“Jangan tunggu ada jurnalis yang mati baru polisi sibuk bertindak!” tegas Andrew Sihite dalam orasinya; kekerasan ini adalah pola yang terus berulang untuk membungkam kebenaran. “Jika hukum tidak ditegakkan sekarang, maka profesi jurnalis di Jambi akan selalu berada di bawah bayang-bayang maut,” tambahnya.

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas; kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan masyarakat dan mengancam kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. (HD)

Berita Terkait