26.5 C
Jakarta
Rabu, Maret 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Jelas, Koperasi Desa di Karawang Belum Terlihat di Program MBG

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Jelas, Koperasi Desa di Karawang Belum Terlihat di Program MBG

Warta In Jabar, KARAWANG, 25 Maret 2026 — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang kian menuai sorotan. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menilai peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum terlihat nyata di lapangan, meski sudah diamanatkan secara tegas dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, KDKMP diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung distribusi kebutuhan program MBG. Namun, fakta yang berkembang justru memperlihatkan kondisi sebaliknya.

Ketua IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menyebut ada kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, sebagian kebutuhan program masih dipenuhi oleh pihak di luar koperasi desa.

“Kalau mengacu pada Inpres, peran koperasi desa itu bukan tambahan, tapi bagian utama. Namun yang terlihat sekarang, justru belum mencerminkan itu,” tegasnya, Rabu (25/3/2026).

Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat program kehilangan arah dari tujuan awalnya. MBG yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal.

“Jangan sampai program besar ini hanya berjalan secara administratif, tetapi belum menyentuh kekuatan ekonomi masyarakat di bawah,” ujarnya.

Menurut IWOI, jika koperasi desa tidak dilibatkan secara optimal, maka peluang untuk memperkuat ekonomi berbasis desa bisa terlewatkan. Padahal, KDKMP dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan distribusi bahan pangan lebih terarah, efisien, dan transparan.

Selain itu, minimnya keterlibatan koperasi juga memunculkan tanda tanya terkait sejauh mana implementasi program benar-benar berpihak pada potensi lokal.

Saat ini, IWOI Karawang tengah menelusuri berbagai temuan di lapangan, termasuk hambatan yang dihadapi koperasi desa dalam menjalin kemitraan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

IWOI pun mendorong adanya langkah konkret untuk memperkuat koordinasi antar pihak terkait, agar pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan, tetapi juga selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Program ini harus kembali ke tujuan utamanya. Koperasi desa harus tampil di depan, bukan sekadar berada di pinggir,” pungkas Syuhada.

Berita Terkait