TORAJA UTARA – Upaya menjaga kemurnian adat di Toraja Utara terus digalakkan oleh aparat Kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian di arena adu kerbau atau Ma’ Pasilaga Tedong, Minggu (10/5/2026).
Adu kerbau tersebut digelar di Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, mulai Kamis (7/5)2026) hingga Sabtu (09/05/2026).
Penangkapan 6 orang yang diduga pelaku judi di arena adu kerbau, saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara telah berhasil mengamankan sejumlah pria yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian di acara adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong.l,” ungkap AKBP Luckyto.
Kejadian bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan acara adat Rambu Solo’.
Saat ritual adu kerbau berlangsung, petugas melihat dan mendapati beberapa orang yang melakukan aksi judi taruhan di sela-sela kerbau memasuki arena.
Melihat adanya aksi tersebut, petugas pun bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 6 orang pria terduga pelaku perjudian.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total sebesar Rp. 8.417.000,- yang diduga kuat sebagai uang taruhan,” beber AKBP Luckyto.
Adapun inisial dari 6 orang pria yang diamankan yaitu DN (20) warga Rantetayo Tana Toraja, HM (40) warga Tondon Toraja Utara, AM (30) warga Rindingallo Toraja Utara, IT (35) warga Rindingallo Toraja Utara, RK (28) warga Tondon Toraja Utara, dan PJ (50) warga Tondon Toraja Utara.
Kapolres AKBP Luckyto juga menjelaskan jika terduga pelaku yang berjumlah 6 orang beserta barang bukti uang taruhan langsung telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk itu, AKBP Luckyto menyampaikan bahwa Polres Toraja Utara berkomitmen untuk memastikan rangkaian adat istiadat dapat berjalan sesuai marwahnya, tanpa ditunggangi tindakan melanggar hukum.






























