Kandang Ayam BUMDes Ciasem Baru Diprotes Warga, Kades Minta Waktu Dua Minggu
SUBANG | Warta In Jabar – Polemik kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dusun Keboncau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, memicu ketegangan dalam audiensi yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Warga mempersoalkan operasional kandang ayam yang diduga belum mengantongi izin lingkungan resmi serta menimbulkan dampak berupa bau menyengat dan serangan lalat ke permukiman warga.
Audiensi yang berlangsung tertutup itu juga menuai sorotan lantaran sejumlah awak media disebut tidak diperkenankan meliput jalannya pertemuan.
Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Kecamatan Ciasem yakni PMD Surahmat, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Fajar Ferdianto, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Toto Suyanto, serta Plt MP Yono.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti, meminta waktu selama dua minggu kepada masyarakat untuk mencari solusi atas polemik kandang ayam BUMDes tersebut.
Permintaan itu akhirnya disetujui oleh masyarakat Dusun Keboncau dengan harapan pemerintah desa segera memberikan langkah konkret dan transparan terkait tuntutan warga.
“Warga memberi kesempatan dua minggu sesuai permintaan kepala desa, tetapi masyarakat berharap ada penyelesaian nyata, bukan hanya janji,” ujar salah seorang warga usai audiensi.
Meski demikian, warga menegaskan akan kembali mengambil langkah lebih besar apabila dalam tenggat waktu 14 hari tidak ada perkembangan terkait penyelesaian izin lingkungan maupun penanganan dampak kandang ayam terhadap masyarakat.
Usai audiensi, Kepala Desa Ciasem Baru disebut enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi dengan alasan pusing sambil meninggalkan aula desa.
Sikap aparatur kecamatan yang hadir juga menjadi perhatian warga karena dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan persoalan perizinan tersebut.
Sebagai catatan, keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dalam peliputan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan aset desa.






























