*Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia*
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Jakarta
Perihal: Mohon Perlindungan – Guru di Papua Selatan Jadi Korban SK Bupati Cacat Hukum, TPG Rp70 Juta Dirampas, PGRI Daerah Bungkam
*Dengan hormat Bapak Presiden,*
Saya, Arnol Lamera, S.Pd, Gr. NIP 19831002200919001, Guru SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, menulis surat ini dari tanah Mappi yang Bapak cintai.
Bapak Presiden, saya sedang dirampas hak saya oleh SK Bupati yang bertentangan dengan undang-undang.
Kronologi Singkat
1. 1 April 2025: Bupati Mappi menerbitkan SK No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Saya, guru bersertifikat, dimutasi ke Satpol PP tanpa uji kompetensi dan tanpa izin BKN. Hal ini melanggar PP 17/2020 Pasal 190.
2. Akibatnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) saya sebesar ±Rp70.000.000 tidak cair sejak April 2025. Sertifikat Guru SD tidak linier dengan Satpol PP. Negara dirugikan.
3. 4 Mei 2026: Saya meminta perlindungan kepada Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd. Beliau menolak menandatangani Surat Pernyataan saya. Beliau merangkap jabatan sebagai Plt. Sekda dan Plt. Kadis Pendidikan. Beliau menyuruh saya “ikut SK Bupati saja.”
4. Saya diintimidasi. Saat saya protes, saya dibalas di Grup PGRI: “Hati-hati Arnol, jangan fitnah.”
Pertanyaan untuk Bapak Presiden
1. Apakah di era Bapak, undang-undang masih kalah dengan SK Bupati? PP 17/2020 Bapak yang tanda tangan, tetapi Bupati Mappi menginjak-injaknya.
2. Apakah guru di Papua Selatan tidak layak dilindungi? TPG Rp70 juta itu hak anak-istri saya, hak negara yang harus dibayar untuk guru perbatasan.
3. Apakah Ketua PGRI boleh rangkap jadi algojo? AD/ART PGRI memerintahkan membela anggota, tetapi Ketua PGRI Mappi justru menjadi corong Bupati.
4. Apakah melaporkan kebenaran sama dengan kriminal? Saya hanya meminta SK dijalankan sesuai undang-undang, tetapi saya diancam “hati-hati.”
Permohonan Keadilan
Bapak Presiden, saya tidak meminta pangkat. Saya hanya meminta keadilan.
Saya siap dimutasi ke mana saja, asal sesuai undang-undang. Uji saya. Jika saya tidak kompeten menjadi Satpol PP, saya mundur. Tetapi jangan gusur saya dengan SK ilegal.
Permintaan Tindakan Presiden
1. Mendagri dan Kepala BKN audit SK Bupati Mappi No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Batalkan jika cacat hukum.
2. Mendikbudristek selamatkan data Dapodik dan cairkan TPG saya yang menjadi hak negara.
3. PB PGRI Pusat evaluasi Ketua PGRI Mappi karena mengkhianati AD/ART Pasal 7.
4. Gubernur Papua Selatan menjadi wasit yang adil, bukan penonton.
Bapak Presiden sering berkata, “Jangan sakiti rakyat kecil.” Saya rakyat kecil Bapak. Guru honorer 15 tahun di pedalaman Mappi. Jangan biarkan saya mati pelan-pelan karena SK zalim.
Kami guru Papua Selatan cinta NKRI. Tetapi tolong, NKRI juga cinta kami.
Hormat saya dari ujung timur Indonesia, Arnol Lamera, S.Pd, Gr. NIP. 19831002200919001 HP: 081344188502 SD Negeri 1 Obaa, Kepi – Mappi
#SaveGuruMappi #BupatiPatuhUU #PresidenTolongGuruPapua
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Mendagri RI
3. MenPAN-RB RI
4. Kepala KASN
5. Ketua Ombudsman RI































