SOK JAGOAN! SURYA NGAKU WAKIL HUMAS PROYEK SEKOLAH RAKYAT BAGAN PETE ANCAM WARTAWAN: TINDAKAN MELANGGAR UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999
JAMBI – Warta.in – Praktik arogansi, sikap premanisme, serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan dan kerja jurnalistik yang profesional kembali mencoreng wajah dunia pembangunan dan konstruksi di Kota Jambi. Peristiwa memalukan ini melibatkan seorang pria bernama Surya, yang mengaku diri menjabat sebagai Wakil Humas pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Oknum tersebut justru menunjukkan perilaku yang sangat bertolak belakang dengan tugas dan fungsinya sebagai penghubung informasi, dengan bersikap kasar, melakukan intimidasi fisik, hingga melontarkan ancaman yang serius kepada tim investigasi media yang sedang menjalankan tugas peliputan secara sah dan beretika di lapangan. Perbuatan tersebut dinilai secara nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi Peristiwa: Investigasi Siang Hari yang Berujung Pada Penghadangan dan Penghalangan
Insiden yang sangat disayangkan ini bermula pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 yang lalu, sekitar pukul 13.45 WIB. Pada waktu tersebut, sebuah tim investigasi gabungan yang solid dan berwenang telah turun ke lokasi proyek. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, yang sekaligus menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media Fikiran Rakyat, Abdul Muthalib, S.H., didampingi oleh Lukman selaku Staf Redaksi media Bersama Rakyat, serta rekan-rekan wartawan lainnya yakni Nurdin dan Rahmadani.
Kedatangan rombongan wartawan ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi di Kelurahan Bagan Pete tersebut memiliki tujuan yang mulia dan konstitusional, yaitu untuk melakukan peliputan fakta, observasi visual, serta memastikan keterbukaan informasi publik melalui pengecekan terhadap papan data informasi proyek dan kemajuan progres pembangunan yang telah dicapai. Patut diacungi jempol, sebelum masuk ke area kerja, tim media telah melaksanakan seluruh prosedur standar operasional serta ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku. Mereka telah melapor kepada petugas keamanan di pos gerbang depan, mengisi buku tamu secara lengkap dan benar, mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi, hingga mengenakan helm pelindung proyek sebagai syarat keselamatan wajib di lingkungan konstruksi. Semua dilakukan secara tertib, santun, dan sesuai aturan.
Namun, kesiapan dan kepatuhan tim jurnalistik tersebut justru berbanding terbalik dengan sambutan yang diterima. Di saat tim sedang menjalankan tugas mendokumentasikan kondisi lapangan dan melakukan pengamatan teknis, tiba-tiba muncul seorang pria bernama Surya yang mengklaim dirinya berwenang sebagai Wakil Humas proyek tersebut. Alih-alih menyambut kedatangan awak media dengan ramah, terbuka, transparan, dan memberikan informasi sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, Surya justru bersikap sangat defensif, memicu perdebatan yang sengit, berusaha sekuat tenaga menghalangi aktivitas peliputan, serta melarang tim melakukan pengambilan gambar. Sikap arogan dan ancaman tersirat yang ditunjukkan oknum tersebut memaksa tim media untuk mengambil keputusan bijak meninggalkan lokasi demi menjaga keselamatan diri dan mencegah terjadinya eskalasi konflik fisik yang tidak diinginkan.
Teror Penguntitan dan Ancaman Nyata Melalui Pesan Digital
Sayangnya, rangkaian tindakan intimidasi dan ketidaknyamanan itu tidak berhenti hanya di gerbang keluar proyek. Ketika tim investigasi bergerak menjauh menuju kawasan Perumahan Kartika yang berada tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan, dengan maksud mengambil rekaman visual dari sudut pandang luar yang aman dan bebas, sebuah mobil berwarna putih yang tampak misterius mulai melakukan aksi penguntitan yang mencurigakan. Kendaraan tersebut membuntuti secara terus-menerus kendaraan yang ditumpangi wartawan hingga sampai ke pertigaan posko pengamanan hutan kota Bagan Pete. Meski tim sempat menghentikan laju kendaraannya untuk memastikan dan menegur perilaku pembuntut tersebut, pengendara mobil putih itu justru bersembunyi di balik kaca berwarna gelap dan tertutup, sebelum akhirnya melarikan diri secara cepat ke arah yang berlawanan.
Ketegangan mencapai puncaknya dan menjadi bukti paling nyata dari niat buruk pembungkaman ini, ketika Surya secara pribadi mengirimkan pesan elektronik melalui aplikasi WhatsApp ke nomor gawai Abdul Muthalib, S.H. Isi pesan yang dikirimkan bernada provokatif, sangat mengancam, serta berisi perintah yang tidak berdasar. Secara lancang dan sewenang-wenang, Surya meminta dan menekan agar pihak media tidak lagi “mengusik”, tidak lagi memberitakan, serta tidak lagi mengawasi pelaksanaan pembangunan maupun kinerja kontraktor yang terlibat dalam proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh uang negara tersebut. Perintah sepihak ini jelas bertentangan dengan hak publik untuk mengetahui setiap rinci penggunaan anggaran dan jalannya pembangunan.
Tanggapan Tegas Pimpinan Media: “Jangan Coba-Coba Melanggar Undang-Undang!”
Mendapatkan gertakan, tekanan, dan ancaman yang tidak beralasan tersebut, Abdul Muthalib, S.H., memberikan jawaban yang sangat tegas, lugas, berwibawa, serta berlandaskan pemahaman hukum yang kuat. Beliau mengingatkan dengan sangat jelas dan keras, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Surya bukanlah sekadar kesalahan prosedur atau ketidaktahuan biasa, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum yang serius, yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sungguh sangat ironis dan memprihatinkan melihat oknum yang mengaku dirinya berkedudukan sebagai Humas, yang seharusnya menjadi jembatan informasi, namun perilakunya jauh lebih menyerupai preman jalanan yang berkuasa semu. Perlu dipahami, kami para wartawan bekerja, bergerak, dan melakukan pengawasan ini adalah hak konstitusional yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Tujuan kami hanya satu: memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dalam setiap rupiah pembangunan ini. Jika memang pekerjaan yang dilakukan bersih, benar, rapi, dan sesuai aturan, mengapa harus merasa alergi, takut, atau menghindar dari lensa kamera wartawan? Tindakan Surya yang berani melakukan ancaman, pembuntutan, hingga intimidasi kepada kami, justru melahirkan tanda tanya yang jauh lebih besar di benak publik: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan di balik dinding proyek ini?” tegas Abdul Muthalib dengan nada yang menggetarkan dan penuh ketegasan.
Sanksi Pidana Bagi Siapa Saja yang Menghambat Kebebasan Pers
Melalui pernyataan resmi ini, Redaksi BersamaRajat.id kembali memperingatkan seluruh pihak, tanpa terkecuali, mengenai konsekuensi hukum berat yang akan menanti setiap orang yang berani menghalangi kerja pers. Sebagaimana tertulis jelas dan tegas dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan ini dibuat dan ditegakkan negara untuk menjamin agar kebebasan mengeluarkan pendapat, menyampaikan informasi, dan mengawasi kepentingan umum dapat berjalan aman, tanpa rasa takut, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Redaksi menegaskan sikap pendirian yang kokoh: kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, tidak akan diam, dan tidak akan gentar akibat segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun gertakan dari oknum manapun, termasuk sikap “sok jagoan” seperti yang ditunjukkan oleh Surya. Justru sebaliknya, peristiwa yang memalukan dan tidak mendidik ini menjadi pemantik semangat yang lebih besar bagi tim investigasi untuk membedah, menelusuri, dan mengungkap secara lebih dalam segala fakta mengenai transparansi, perizinan, kewajaran anggaran, hingga pelaksanaan teknis proyek Sekolah Rakyat di Bagan Pete tersebut.
Kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi dan pengawasan sosial, tidak boleh dan tidak akan pernah tunduk atau ditekuk oleh arogansi oknum yang merasa berkuasa di lapangan. Hukum harus tetap tegak, kebenaran harus tetap terungkap, dan hak rakyat untuk tahu harus tetap menjadi prioritas tertinggi.
Pewarta : Hidayat
Sumber : Lukman, Redaksi BersamaRajat.id
(TIM REDAKSI)






























