Hibah Rp700 Juta untuk Haji Subang 2026: Publik Menanti Transparansi, Bukan Sekadar Seremonial.
SUBANG, Warta In, Pemerintah kabupaten Subang mengucurkan dana hibah Rp700.000.000 untuk mendukung kelancaran pemberangkatan ibadah haji tahun 2026. Dana tersebut diserahkan kepada Departemen Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kab. Subang selaku penyelenggara di daerah.

Penyerahan hibah disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemda Subang dalam memfasilitasi pelayanan bagi calon jemaah haji asal Subang.
“Kami ingin memastikan tidak ada jemaah Subang yang terkendala fasilitas. Ini adalah wujud gotong royong pemerintah dan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Apresiasi juga datang dari Ketua Ormas Kujang Pajajaran, Yogaswara Firdaus. Menurutnya, bantuan rutin tiap tahun dari Pemda membantu meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Namun di balik apresiasi, muncul tuntutan agar penggunaan dana dibuka secara terbuka. Masyarakat menilai hibah senilai Rp700 juta masuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan.
“Seluruh penggunaan dana harus transparan. Departemen Urusan Haji dan Umroh seharusnya mempublikasikan rincian anggaran dan bisa diakses publik. Tujuannya agar mekanisme akuntabilitas berjalan sesuai UU KIP, dan hasilnya bisa dirasakan langsung calon jemaah,” kata Yogaswara.
Ia juga meminta Departemen Urusan Haji dan Umroh menyediakan pos pengaduan khusus bagi jemaah. Pos ini penting agar jika fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai, jemaah punya saluran resmi untuk mengadu.
“Untuk hibah tahun ini sebesar Rp700 juta, Departemen Urusan Haji dan Umroh Kab. Subang wajib mempublikasikannya. Ini dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat,” tegasnya.
Saat dimintai konfirmasi pada Senin, (18/05/ 2026), Plt. Kepala Departemen Urusan Haji dan Umroh Kab. Subang, Rojak, tidak berada di kantor. Seorang staf menyebut Rojak sedang berada di Karawang karena yang bersangkutan menjabat definitif di Karawang, sementara di Subang hanya bertugas sebagai Plt.
(RD)





























