29.5 C
Jakarta
Senin, Mei 18, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Disorot : Kapal Tanker MT AASHI Karam di Nias Utara Di Pertanyakan 

Nias Utara — Warta.in. Kasus karamnya kapal tanker MT AASHI di perairan Desa Humene Sihene’asi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara kembali mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik. Sejumlah nelayan mengaku hak ganti rugi atas dampak pencemaran laut yang terjadi sejak Februari 2023 lalu diduga tidak diterima secara layak dan transparan.

Diketahui, kapal tanker MT AASHI kandas pada Sabtu, 11 Februari 2023 dengan membawa muatan bahan mentah aspal (bitumen) sekitar 3.595 metrik ton. Insiden tersebut diduga menyebabkan pencemaran laut yang berdampak langsung terhadap ribuan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan di Kabupaten Nias Utara.

Akibat tumpahan material tersebut, banyak alat tangkap nelayan seperti jaring mengalami kerusakan. Selain itu, hasil tangkapan ikan disebut menurun drastis karena biota laut terdampak pencemaran. Kondisi itu menyebabkan para nelayan mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara saat itu mengambil langkah dengan meminta pertanggungjawaban pihak pemilik kapal, yakni AL PHORNIX SHIP MANAGEMENT FZE yang berkedudukan di Ajman, Uni Emirat Arab. Berdasarkan data Pemkab Nias Utara tertanggal 18 April 2023, total kerugian pelaku usaha perikanan yang terdiri dari nelayan, pembudidaya, pemasar, dan pengolah ikan sebanyak 3.396 orang mencapai Rp8.901.405.400.

Dana kompensasi tersebut direncanakan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Utara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat terdampak.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah nelayan mengaku nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan kerugian yang dialami maupun hasil pendataan awal. Beberapa nelayan mengaku hanya menerima sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

“Sebagian ada yang menerima dua tahap, tetapi nilainya tetap kecil dibanding kerugian yang kami alami,” ujar salah seorang nelayan kepada awak media.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dana kompensasi dan dasar penetapan nominal yang diterima masing-masing nelayan.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/05/2026), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, mengatakan bahwa pendistribusian di lapangan telah dikuasakan kepada dua koordinator berinisial YG dan ST.

> “Masalah pendistribusian di lapangan, nelayan sudah menguasakan kepada YG dan ST selaku narahubung,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa nelayan mengaku persoalan tersebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima informasi terkait perkembangan laporan tersebut.

> “Kami berharap ada kejelasan dan transparansi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil yang terdampak langsung akibat pencemaran laut,” ungkap seorang nelayan lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat membuka secara transparan proses penerimaan serta pendistribusian dana kompensasi tersebut, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun ketidakadilan di tengah masyarakat pesisir Kabupaten Nias Utara.

Berita Terkait