29.4 C
Jakarta
Kamis, Mei 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Rugikan Korban Rp1,8 Miliar, LBH Harimau Raya Minta Polda Metro Jaya tindak tegas pelaku

Jakarta, Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.

 

Perkara tersebut telah dilaporkan melalui:

Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya

Berdasarkan dokumen yang dimiliki klien, termasuk Surat Pengikatan Jual Beli, Surat Perjanjian PT Widyatama Agung Lestari, kronologis transaksi, surat dari pihak Grand Galaxy City, SP2HP dari penyidik, serta dokumen pendukung lainnya, klien diduga mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

 

LBH Harimau Raya menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat. Hingga saat ini, klien telah menerima sedikitnya 11 (sebelas) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), termasuk:

SP2HP Nomor: B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026

Namun sampai saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan perkara dimaksud.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Bahkan disebutkan bahwa pihak yang diduga terkait, yaitu Wirna Widiyanti, belum hadir memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan klarifikasi tambahan dan assessment perkara.

 

Kronologi Singkat

Menurut keterangan klien dan dokumen yang dimiliki:

Pada tahun 2023, klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi.

Dalam proses transaksi tersebut terdapat komunikasi dan perjanjian yang melibatkan nama Wirna Widiyanti dan perusahaan PT Widyatama Agung Lestari.

Klien kemudian melakukan pembayaran bertahap untuk pembelian ruko yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City.

Setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku tidak memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat dan status kepemilikan objek yang diperjanjikan.

 

Berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang tercantum dalam dokumen transaksi.

Klien merasa mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil atas peristiwa tersebut.

 

Desakan kepada Polda Metro Jaya

LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk:

Segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan;

Melakukan gelar perkara khusus secara profesional dan transparan;

Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen transaksi;

Memberikan kepastian hukum kepada korban;

Menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan pelapor.

LBH Harimau Raya menilai lambannya proses penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai besar.

Pernyataan Kuasa Hukum

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, menyatakan:

“Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional, transparan, dan serius dalam menangani perkara ini. Korban telah mengalami kerugian besar dan berhak mendapatkan kepastian hukum.”

Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menyampaikan:

“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah, termasuk permohonan percepatan penyidikan, gelar perkara khusus, pengawasan internal, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan.”

Penutup

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak hukum korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas keadilan.

 

Press release ini dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : LBH HARIMAU RAYA

Dewan Pimpinan Pusat

Berita Terkait