Jakarta, Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan keprihatinan serius atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, yang hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya tanpa kepastian hukum yang jelas.
Perkara tersebut telah dilaporkan melalui:
Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya
Dalam perkara ini, nama PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti disebut dalam sejumlah dokumen transaksi, komunikasi, serta rangkaian proses jual beli yang dipersoalkan oleh pelapor.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dimiliki klien, korban diduga mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
LBH Harimau Raya menilai penanganan perkara berjalan terlalu lambat dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara-perkara dugaan penipuan bernilai besar.
Hingga saat ini, korban telah menerima sedikitnya 11 (sebelas) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa adanya kepastian hukum yang konkret.
Salah satu SP2HP terakhir yaitu:
SP2HP Nomor: B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026
menyebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pihak yang disebut dalam laporan belum hadir memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, sementara korban terus menunggu kepastian atas hak-haknya.
LBH Harimau Raya mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup lama dengan sejumlah dokumen pendukung, bukti transaksi, dan kronologi yang telah disampaikan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki:
Pada tahun 2023, klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi;
Dalam proses transaksi terdapat komunikasi dan dokumen yang mencantumkan nama Wirna Widiyanti serta PT Widyatama Agung Lestari;
Klien melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian unit ruko di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City;
Setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku tidak memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat maupun status hukum objek yang diperjanjikan;
Berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang tercantum dalam sebagian dokumen transaksi;
Atas peristiwa tersebut, klien mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Desakan kepada Polda Metro Jaya
LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk:
Segera meningkatkan penanganan perkara secara profesional dan transparan;
Melakukan gelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum;
Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen transaksi;
Menindaklanjuti alat bukti yang telah disampaikan pelapor;
Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada korban.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang adil, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian bernilai besar. Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan dinilai dapat melukai rasa keadilan korban dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pernyataan Kuasa Hukum
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, menyatakan:
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa perkara bernilai besar dapat berjalan tanpa arah yang pasti.”
Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, menambahkan:
“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional, termasuk permohonan gelar perkara khusus, pengawasan internal, hingga upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila diperlukan.”
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak hukum korban serta mendorong agar proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.
Sumber : DPP
LBH HARIMAU RAYA





























