33.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Temuan BPK di Kecamatan Penukal Utara Jadi Sorotan, Camat Sebut Kelebihan Bayar Sudah Dikembalikan

PALI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan terhadap pengelolaan belanja barang pakai habis di Kecamatan Penukal Utara menjadi perhatian publik.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja dengan kondisi sebenarnya senilai Rp118.143.695.

Nilai tersebut terdiri dari belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, alat listrik, serta belanja makan minum rapat.

BPK menjelaskan, ketidaksesuaian itu terjadi karena adanya perbedaan harga barang dan konsumsi yang diberikan pihak toko dengan harga yang tercantum dalam nota pertanggungjawaban.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebutkan adanya pengembalian uang tunai dari pihak toko kepada bendahara, serta penggunaan selisih dana untuk kebutuhan lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Penukal Utara menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.

“Pengembalian sebagaimana kelebihan bayar tersebut sudah kami lakukan melalui Kasda dan sudah kami sampaikan bukti setor ke Inspektorat. Terimakasih,” jawab Camat Penukal Utara saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Penukal Utara.

Berita Terkait