PALI – Program pengadaan benih ikan baung dan gabus senilai Rp1,19 miliar di Dinas Perikanan Kabupaten PALI kini menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume sebanyak 20.000 ekor bibit ikan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, penghitungan, dan realisasi pengadaan yang dibiayai dari uang rakyat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perikanan mengadakan 150.000 ekor bibit ikan baung dan 150.000 ekor bibit ikan gabus untuk kegiatan restocking di Sungai Penukal dan Sungai Lematang Tanjung. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV BBB dengan nilai kontrak mencapai Rp1.199.250.000.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius. BPK menemukan bahwa proses pelepasliaran bibit ikan tidak dilakukan dengan metode yang mampu memastikan jumlah ikan yang benar-benar ditebar sesuai kontrak.
Ironisnya, dari sekitar 300 kantong bibit ikan yang diterima di masing-masing lokasi, hanya dua kantong yang dijadikan sampel penghitungan. Dengan metode tersebut, saksi dari perangkat desa yang hadir dalam kegiatan tidak dapat memastikan jumlah bibit ikan yang sebenarnya dilepas ke perairan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya kekurangan volume sebanyak 10.000 ekor bibit ikan baung dan 10.000 ekor bibit ikan gabus. Total kekurangan mencapai 20.000 ekor atau sekitar 6,6 persen dari jumlah yang dikontrakkan.
Akibat kekurangan tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp79.950.000 yang terdiri dari Rp39.950.000 untuk bibit ikan baung dan Rp40.000.000 untuk bibit ikan gabus.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin kekurangan puluhan ribu ekor bibit ikan dapat terjadi pada kegiatan yang melibatkan berbagai pihak dan menggunakan anggaran daerah yang tidak sedikit? Apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terdapat kelalaian dalam proses pemeriksaan volume pekerjaan?
BPK sendiri menilai pengendalian dan pengawasan pekerjaan belum berjalan optimal. Karena itu, lembaga auditor negara tersebut merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp79.950.000 segera diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Meski penyedia menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kekurangan volume tersebut, temuan ini tetap menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten PALI. Publik berhak mengetahui bagaimana kekurangan 20.000 ekor bibit ikan bisa terjadi dalam proyek yang bertujuan memulihkan populasi ikan di perairan daerah.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan hanya di atas dokumen administrasi.































