PALI – Penanganan perkara dugaan persengkongkolan jahat yang tengah ditangani aparat penegak hukum terkait kegiatan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI memasuki babak baru.
Pada Kamis (18/6/2026), beredar informasi bahwa seorang oknum anggota DPRD PALI berinisial MBH dikabarkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status pemanggilan tersebut, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai klarifikasi, atau dalam kapasitas lainnya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut nama yang bersangkutan diduga disebut dalam sejumlah keterangan pihak-pihak yang telah lebih dahulu diperiksa dalam perkara tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diperiksa atau disebut dalam suatu perkara harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap pihak mana pun.
Namun demikian, berkembangnya isu keterlibatan pihak-pihak di luar lingkungan eksekutif menimbulkan perhatian serius masyarakat. Pasalnya, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, atau penerimaan keuntungan dari proyek pemerintah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Secara hukum, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pemenang proyek, menentukan pelaksana pekerjaan, maupun meminta imbalan dari kegiatan yang dibiayai APBD.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana korupsi. Demikian pula penerimaan uang, fee proyek, komisi, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi atau suap apabila memenuhi unsur-unsur pidana.
Jika nantinya ditemukan adanya aliran dana, permintaan komitmen fee, pengondisian proyek, atau bentuk campur tangan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat.
Masyarakat PALI pun berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis semata. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu mengungkap siapa pun yang diduga berperan, baik sebagai pelaksana, perantara, pihak yang menikmati hasil, maupun aktor intelektual di balik dugaan praktik tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada pihak yang ikut bermain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD PALI mengenai kabar pemanggilan MBH telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirimkan hanya berstatus terkirim, sementara nomor telepon yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.






























