26.1 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kapolda Irjen Pol. Djuhandhani Ungkap 148 Kejahatan Jalanan Sepanjang Bulan Mei di Sulsel

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan hari ini mengungkap 148 kasus tindak pidana kejahatan jalan sepanjang bulan Mei di provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (26/5/2016).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui konferensi persnya yang digelar di Polrestabes Makassar yang didampingi oleh Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, serta Kapolres Maros.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel dalam menindak berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.

Pada konferensi persnya tersebut, jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolda Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, juga menjelaskan jika jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang.

“Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka,” ungkap Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo.

Selain itu, kata Kapolda Sulsel, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.

Dari serangkaian kasus itu sambung Kapolda, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara, untuk kepemilikan senjata tajam kata Kapolda dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Untuk itu Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas Kapolda .Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo.

Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk fenomena geng motor.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” imbaunya .

Berita Terkait