GUNGSITOLI — Warta.in Direksi PT Murado Tangkas Abadi Gunungsitoli terancam pidana setelah memecat 3 buruh harian sepihak pada 30 Mei 2026 tanpa surat peringatan, tanpa prosedur, dan tanpa pesangon. Selama 2 tahun 5 bulan bekerja, korban tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Upah supir hanya Rp60 ribu/hari, buruh muat semen “Merah Putih” Rp80 ribu/hari, jauh di bawah UMK Nias Selatan 2026 Rp2.835.000/bulan.
Kepala Gudang Erdi mengakui pemecatan dan ketiadaan BPJS dengan alasan “tidak ada persyaratan”. Pernyataan itu justru membongkar pelanggaran. Berdasarkan Pasal 19 UU No.24/2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sejak hari pertama kerja. Pelanggaran ini ancaman denda Rp5 juta-Rp50 juta dan pidana kurungan 8 tahun bagi direksi.
Selain itu, PHK sepihak tanpa prosedur melanggar Pasal 156 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Korban berhak atas pesangon, UPMK, UPH, dan ganti rugi. Upah Rp60 ribu/hari juga melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan yang melarang bayar di bawah UMK, ancaman pidana 1-4 tahun penjara. Status “buruh harian” selama 2,5 tahun kerja >21 hari/bulan otomatis jadi pekerja tetap sesuai PP 35/2021. Ketiga korban siap melapor ke Disnakertrans Kota Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli untuk menuntut hak upah kurang bayar, pesangon, UPMK, UPH, serta iuran BPJS tertunggak 2 tahun 5 bulan plus denda.
S.Halawa