Nias Selatan – Warta.in. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 078466 Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Kepala sekolah setempat dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias Selatan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta manipulasi data yang diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat Desa Tuhegafoa dan orang tua murid, didampingi kuasa hukum yang mewakili Media TNI-Polri Sumatera Utara.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah, khususnya yang berkaitan dengan Dana BOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pelaporan. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan jumlah peserta didik dalam sistem pendataan pendidikan selama periode 2020 hingga 2026. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi memengaruhi besaran Dana BOS yang diterima sekolah karena alokasi anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan manipulasi data tenaga pendidik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Beberapa nama guru disebut-sebut dicantumkan dalam data administrasi tertentu meskipun status dan keberadaannya dipertanyakan oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian.
Pelapor menduga terdapat sejumlah pengadaan barang dan layanan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), namun keberadaannya tidak ditemukan di sekolah.
Beberapa item yang dipersoalkan antara lain pengadaan laptop, printer, serta layanan internet atau Wi-Fi sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, meningkatkan sarana pendidikan, dan mendukung kebutuhan siswa, justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pelaporan ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta ketentuan pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, pihak pelapor menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 078466 Tuhegafoa melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun hingga informasi ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan resmi dari Unit Tipikor Polres Nias Selatan akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat di Nias Selatan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, terutama dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan.
























