Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Intruksi Kapolda Bengkulu “CAMKOHA”, Polres Rejang Lebong, Laporan Aduan Masyarakat Masuk Langsung di Proses.

Warta.in-Rejang Lebong.

Polres Rejang Lebong CAMKOHA (Cermati Aduan Masyarakat, Kolaboratif dan Optimal, Hadirkan Polisi,red) , Setiap ada Laporan Aduan Masyarakat Masuk Polres Rejang Lebong diterima dengan baik dan Pelayanannya seoptimal mungkin, seperti aduan masyarakat yang sedang ditangani Unit Tipidter sekarang.

Beberapa Pekan Lalu, Didunia Jagat media sosial kembali memicu persoalan hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong kini tengah mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sesama warga setempat. Kasus ini mencuat setelah korban merasa difitnah melalui pesan suara (voice note) di platform Facebook.

Laporan polisi tersebut dilayangkan secara resmi oleh Fatima (33), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam melapor, Fatima didampingi oleh anaknya (Saksi), Silvi (17) , serta seorang warga Desa Apur bernama Rina Melati (Saksi).

Ketiganya mendatangi Mapolres Rejang Lebong lantaran tidak terima atas ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan oleh seorang warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, berinisial RM. Dalam perkara ini, RM berstatus sebagai pihak terlapor.

Peristiwa ini bermula ketika RM diduga mengirimkan rekaman pesan suara berisi kata-kata tidak pantas dan tuduhan fitnah melalui fitur inbox Facebook. Ironisnya, pesan tersebut tidak dikirimkan langsung ke akun para pelapor, melainkan ke akun Facebook milik orang lain. Isi rekaman itu baru diketahui oleh Fatima dan rekan-rekannya setelah si penerima pesan meneruskan (forward) ucapan RM kepada mereka. Merasa nama baiknya dicemarkan, para pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini Polres Rejang Lebong sedang Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Juni 2026 lalu, penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong bergerak cepat. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada RM selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi,Kamis (18/6/26) Siang, Kapolres Rejang Lebong, AKBP, Florentus Situngkir, S.IK.MH, melalui Kasatreskrim, IPTU, M.Akhyar Anugerah,SH,.MH., membenarkan, sudah diminta ketrangan saksi-saksi,dan dalam minggu depan sudah kita agendakan untuk pemanggilan terhadap terlapor (RM) guna mendalami duduk perkara.

” Masih Anggota kita dalami dulu Saat ini, penyidik sudah minta keterangan dari Saksi-saksi, Untuk terlapor dalam minggu depan kita panggil guna untuk minta keterangan,” Jelas IPTU Akhyar dikonfirmasi Lewat Handphon (HP).

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. (TIM)

Berita Terkait