*Iqbal Maulana: Jangan Berhenti di Pusat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Daerah*
Warta In Jabar | Subang, 18 Juni 2026 – Koordinator Angkatan Muda Subang (AMS), Iqbal Maulana, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum di daerah.
“Jika aparat penegak hukum berani menindak pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah keberanian yang sama akan ditunjukkan terhadap pihak-pihak di daerah yang diduga melakukan praktik serupa dalam pelaksanaan program MBG,” tegas Iqbal Maulana.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pejabat pusat dan pihak-pihak di daerah apabila sama-sama terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke atas hanya ketika sorotan publik menguat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor-aktor di daerah. Negara harus menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
AMS menilai bahwa program yang dibiayai oleh uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan mitra pelaksana, tenaga administrasi, tenaga akuntansi, ahli gizi, maupun pihak lainnya, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.
Iqbal juga menyatakan kesiapan AMS untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami siap membantu mengawal transparansi. Jika aparat penegak hukum serius dan berani menindak setiap dugaan korupsi tanpa tebang pilih, maka kami siap mengumpulkan data, informasi, dan fakta-fakta yang dapat menjadi bahan pelaporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, AMS mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.
“Korupsi yang terjadi dalam program pelayanan masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan perampasan hak rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iqbal Maulana.





























