Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Fraksi DPRD Beri Catatan, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Terhadap Tiga Raperda Inisiatif

Fraksi DPRD Beri Catatan, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Terhadap Tiga Raperda Inisiatif

Warta In Jabar | KAB.SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Ketiga regulasi yang dibahas tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pandangan Pemerintah Daerah: Dorong Kesejahteraan dan Kepastian HukumDalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menilai ketiga Raperda ini memiliki urgensi yang tinggi untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.

Raperda Desa: Dinilai strategis sebagai payung hukum penyederhanaan regulasi. “Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asep Japar.

Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan: Fokus pada jaminan kesetaraan gender dan menekan angka kekerasan. Menurut Bupati, kehadiran regulasi ini mendesak agar perempuan mendapat akses setara di berbagai sektor pembangunan.

Raperda Kawasan Kumuh: Menjadi instrumen hukum percepatan penataan wilayah. Berdasarkan data Pemkab Sukabumi hingga tahun 2025, kawasan kumuh yang berhasil ditangani baru mencapai 382,08 hektare (56,8%), sementara sekitar 300 hektare sisanya masih memerlukan penanganan intensif.

Sorotan dan Catatan Kritis dari Parlemen Meskipun menyambut baik respons positif dari kepala daerah, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan catatan kritis yang harus menjadi perhatian serius selama proses pembahasan ke depan.

DPRD mengingatkan agar ketiga Raperda ini tidak hanya berakhir menjadi macan kertas, melainkan harus menyentuh akar persoalan di lapangan.

Anggota legislatif menekankan bahwa penanganan sisa 300 hektare kawasan kumuh tidak akan selesai hanya dengan adanya Perda, melainkan membutuhkan komitmen alokasi anggaran (APBD) yang konkret dan linier dari eksekutif pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Terkait Raperda Perempuan, parlemen menyoroti pentingnya kejelasan sanksi, penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban kekerasan, serta program pemberdayaan ekonomi yang menyasar langsung perempuan di pelosok desa, bukan sekadar sosialisasi normatif.

DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar aturan turunan dari Raperda Desa nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi tingkat pusat (Undang-Undang Desa), sehingga tidak membingungkan para kepala desa dalam mengeksekusi anggaran desa.

“Kami berharap pembahasan ketiga Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bupati H. Asep Japar di akhir penyampaiannya.

Pasca-rapat paripurna ini, DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah dijadwalkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah pasal demi pasal guna menyelaraskan aspirasi masyarakat dan kesiapan eksekusi oleh pemerintah daerah.

*Alfi Yonimar*

Berita Terkait