Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*BKD Mukomuko: Setoran PAD dari PDAM Tirta Selagan Hingga Kini Nihil*

“BKD Mukomuko: Setoran PAD dari PDAM Tirta Selagan Hingga Kini Nihil.

MUKOMUKO – Kontribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko masih bernilai nihil. Padahal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan air minum ini telah menyerap anggaran investasi senilai puluhan miliar rupiah.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum menerima setoran PAD dari PDAM Tirta Selagan hingga memasuki tahun 2026. Hal ini dibenarkan secara tegas oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (01/07/2026).

“Untuk PAD dari PDAM Tirta Selagan sampai saat ini belum ada. Masukan PAD dari unit tersebut memang belum tercatat,” ujar Haryanto.

Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat setiap bulan ribuan pelanggan tetap membayar tagihan atas pemakaian air bersih. Sementara itu, tercatat bahwa PDAM Tirta Selagan telah menelan anggaran investasi dan operasional mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari PDAM belum pernah ada setoran masuk ke kas daerah. Hingga saat ini, kontribusi BUMD yang baru mulai tercatat masuk sebagai PAD hanya dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) daerah,” tambahnya.

Ketiadaan kontribusi ini menjadi sorotan tajam, mengingat hakikat keberadaan BUMD seharusnya menjadi salah satu pilar utama penyumbang pendapatan daerah. Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah strategis yang disampaikan manajemen PDAM Tirta Selagan terkait upaya perbaikan kinerja dan jaminan setoran ke kas Pemkab Mukomuko.

 

Sorotan Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

Salah satu pelanggan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. “Kami rutin membayar tagihan setiap bulan, namun tidak melihat adanya perbaikan layanan maupun manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah melalui setoran PAD. Hal ini sungguh mengecewakan,” ungkapnya.

Merespons kondisi tersebut, aktivis hukum turut angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan PDAM. Ia menegaskan, PDAM selaku BUMD wajib menunjukkan sportivitas tinggi dalam pengelolaan usaha, menjunjung tinggi transparansi, serta menjamin akuntabilitas kinerja demi mendukung target PAD daerah.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Minum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PDAM memikul dua misi utama yang harus berjalan beriringan:

1. Misi Pelayanan Publik: Menyediakan air bersih yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat;
2. Misi Ekonomi Daerah: Mengelola aset dan operasional secara sehat guna menghasilkan laba yang disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.

Kondisi nihilnya kontribusi umumnya muncul karena pengelolaan hanya berjalan sepihak: sekadar menyalurkan air tanpa manajemen bisnis yang sehat, atau sebaliknya mengabaikan keseimbangan antara pelayanan dan keberlanjutan usaha.

Idealnya, PDAM dikelola dengan tata kelola profesional, pemisahan fungsi politik dan manajemen, serta laporan keuangan yang diaudit dan dipublikasikan secara terbuka sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Operasional harus dijaga efisien dengan tingkat kebocoran di bawah 20 persen, penagihan di atas 95 persen, serta struktur tarif yang adil namun mampu menutup biaya dan menghasilkan keuntungan. Sebagian laba wajib disetorkan ke kas daerah sebagai PAD sesuai aturan minimal 55 persen, sedangkan sisanya dialokasikan untuk pengembangan layanan.

Berangkat dari fakta tersebut, aktivis hukum mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit mendalam guna mengungkap kebenaran atas dugaan penyimpangan atau kejanggalan pengelolaan dana. Langkah ini diperlukan agar tidak ada kerugian daerah, hak publik terpenuhi, dan setiap penyalahgunaan wewenang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red)

Berita Terkait