TORAJA UTARA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara terus memperkuat keterbukaan informasi persidangan melalui fitur layanan RAMPO MO’, Volume 2, sebagai platform digital untuk pengelolaan kehadiran dan pengarsipan risalah setiap rapat DPRD, Senin (3/8/2016).
Layanan RAMPO MO’, dapat diakses masyarakat melalui portal resmi DPRD Kabupaten Toraja Utara di www.dprdtorajautara.com, yang diluncurkan pada tahun 2024 sebagai sistem absensi anggota DPRD berbasis web.
Namun kini dikembangkan menjadi portal transparansi persidangan yang lebih lengkap yang mana pengembangan terbaru atau RAMPO MO’ Volume 2, sistem tidak hanya mencatat kehadiran anggota DPRD tetapi juga tamu undangan, termasuk Bupati, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Mira Bangalino, selaku Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Toraja Utara yang dikonfirmasi hari ini menyebutkan jika RAMPO MO’ merupakan layanan digital dimana masyarakat bisa secara langsung memantau kehadiran peserta setiap persidangan di DPRD Toraja Utara.
“Rampo Mo’ kami hadirkan agar masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana persidangan DPRD dilaksanakan, mulai dari siapa yang hadir, apakah rapat telah memenuhi kuorum, hingga apa hasil rapat tersebut. Transparansi seperti ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” kata Mira Bangalino selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino.
Pengembangan tersebut juga kata Mira Bangalino, mencakup digitalisasi notulensi rapat menjadi risalah elektronik atau e-risalah.
“Selama persidangan berlangsung, informasi kehadiran peserta dan penghitungan kuorum ditampilkan secara langsung atau real-time. Informasi tersebut dapat dipantau melalui layar di ruang rapat menggunakan Mode Display, sekaligus melalui portal yang dapat diakses publik,” ungkap Mira.
Sistemnya, lanjut Mira Bangalino, itu secara otomatis menghitung jumlah peserta yang hadir dan membandingkannya dengan ambang batas kuorum. Dengan demikian, pemenuhan syarat pembukaan rapat dapat diketahui secara cepat, objektif, dan terukur.
“Data kehadiran yang tersimpan dalam sistem juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kedisiplinan dalam penyelenggaraan persidangan, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif,” beber Mira Bangalino.
Mira Bangalino, juga menjelaskan jika kehadiran layanan RAMPO MO’ mempercepat proses pengarsipan dan publikasi hasil rapat. Proses penyusunan risalah yang sebelumnya dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu beberapa hari, kini telah didigitalisasi melalui e-risalah.
“Risalah rapat yang berstatus terbuka dapat diakses masyarakat dan insan pers paling lambat 1 x 24 jam setelah rapat ditutup. Sementara itu, risalah rapat yang bersifat tertutup tetap disimpan sebagai arsip internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Mira Bangalino juga mengatakan bahwa Plpengembangan RAMPO MO’ merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pengembangan tahap awal RAMPO MO’, juga telah memperoleh pengakuan dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025,” ujarnya.
Untuk itu, Mira Bangalino selaku Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajak masyarakat memanfaatkan layanan RAMPO MO’ untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan dan hasil persidangan DPRD, sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Toraja Utara.































