“Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy.
Pinrang – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum Indonesia. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiga pilar penegak hukum, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri Pinrang, diduga kuat terjerat dalam konspirasi jahat (malicious conspiracy). Tiga lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan ini justru bersimbiosis mutualisma melanggengkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, Andi Edi Sandy, demi melindungi oknum polisi bejat bernama Anita Taherong.
Kriminalisasi ini berakar dari perampasan aset properti milik korban berupa sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Tak cukup merampas fisik aset, instrumen hukum diputarbalikkan secara brutal: korban yang kehilangan harta benda justru diposisikan sebagai pesakitan, diseret ke meja hijau, hingga kini dikejar-kejar skenario eksekusi paksa yang sarat kejanggalan administrasi dan manipulasi hukum.
Berita awal kasus ini dapat disimak di sini: *Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel* (https://pewarta-indonesia.com/2025/12/korban-diseret-di-jalanan-oleh-geng-kompol-anita-taherong-videonya-viral-korban-jadi-tersangka-uu-ite-wilson-lalengke-pertanyakan-isi-kepala-oknum-polisi-sulsel/) dan di sini: *Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot* (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)
*Manipulasi Prosedur Kasasi dan Skenario Eksekusi Paksa*
Perlakuan ugal-ugalan aparat penegak hukum di Pinrang terkuak melalui rangkaian fakta prosedural yang penuh rekayasa. Dalam kasus ini, terindikasi kuat adanya penyembunyian putusan dan tuduhan cacat formal.
PN Pinrang secara sepihak menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi korban dengan dalih permohonan kasasi “tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena melewati batas waktu (cacat formal)”. Padahal, pihak PN Pinrang tidak pernah menyampaikan petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut kepada korban.
Korban penyerangan brutal oleh geng polisi Anita Taherong itu diberikan surat panggilan untuk dieksekusi paksa saat sakit dengan mengabaikan permohonan proses hukum lanjutan (kasasi) yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung baru-baru ini. Surat panggilan eksekusi pertama dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang terbaring rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.
Ketika korban mengajukan bantahan dan memproses kasasi, PN Pinrang sempat menyatakan akan mempelajari berkas tersebut. Aneh bin ajaib, pada 20 Juli 2026, PN Pinrang justru menerbitkan surat yang isinya mengancam akan meminta Panitera MA untuk menolak kasasi korban.
Penanganan kasus ini semakin bobrok dengan adanya fakta pembohongan publik oleh PN Pinrang. Saat korban mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan sama sekali oleh PN Pinrang. Atas saran dari Mahkamah Agung, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi ke Panitera MA dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.
Walaupun demikian, PN Pinrang dan Kejari Pinrang masih ngotot ingin melakukan eksekusi meski Tanda Terima MA sudah disampaikan kepada kedua lembaga ini. Kendati bukti Tanda Terima Kasasi dari MA telah diperlihatkan langsung ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap bersikukuh menerbitkan surat panggilan untuk dieksekusi paksa pada hari Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Surat panggilan tersebut dititipkan secara tidak profesional melalui tetangga korban tanpa amplop menjelang malam hari pada 5 Agustus 2026 lalu..
*Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat!*
Menanggapi kezaliman terstruktur yang dialami Andi Edi Sandy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman amat keras terhadap komplotan penegak hukum di Pinrang. Menurut aktivis HAM internasional itu, tindakan Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pinrang adalah cermin busuk penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI siap menggerakkan seluruh jaringan media warga dan berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, untuk membongkar dan mengawal kejahatan sistematis ini hingga ke tingkat pusat. Tidak hanya itu, ia juga melayangkan desakan tajam kepada seluruh lembaga pengawas institusi hukum negara, baik eksternal dan internal masing-masing lembaga tersebut.
Wilson Lalengke meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memproses pidana/etik oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI semestinya proaktif untuk mencopot dan menindak para jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum sah.
Selain itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengaudit serta menindak tegas Panitera dan Hakim PN Pinrang yang menahan berkas kasasi serta memanipulasi informasi perkara. Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkiminalisasi warga yang notabene pembayar isi perut mereka melalui penahanan permohonan kasasi Andi Edi Sandy adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
*Perspektif Filosofis dan Pengkhianatan terhadap Pancasila*
Secara filosofis, hukum diciptakan sebagai instrumen keadilan (justitia), bukan sebagai pedang untuk menindas rakyat kecil demi melindungi oknum berkuasa. Filosof Jerman, Gustav Radbruch, dalam ajaran trias tujuan hukum menegaskan bahwa apabila kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru memperkosa keadilan (gerechtigkeit), maka hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya dan berubah menjadi bentuk kejahatan berlegalitas.
Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan bahwa penyanderaan hak, perampasan rumah, dan intimidasi eksekusi saat warga sakit adalah perlakuan barbar yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga telah dihianati oleh para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini. Bagaimana tidak? Perilaku aparat yang korup merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, memicu disintegrasi moral dan keretakan sosial.
Lagi, sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)telah dikencingi oleh para oknum yang bercokol di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan PN Pinrang. Hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aset warga dicuri, sementara oknum aparat yang melanggar hukum dilindungi oleh institusi.
Negara tidak boleh kalah oleh komplotan mafia hukum berkedok seragam dan jubah peradilan. Perjuangan Andi Edi Sandy adalah ujian nyata bagi eksistensi keadilan di Sulawesi Selatan. Media dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga para pelaku rekayasa hukum di Pinrang diseret ke hadapan pertanggungjawaban yang seadil-adilnya. (TIM/Red)






























