Lumban Silo, warta.in – Surat resmi bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 22 Mei 2026 kini menjadi rujukan hukum paling kuat untuk meluruskan berbagai klaim yang muncul dalam sengketa lahan di wilayah Lumban Silo, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan. Surat tanggapan ini dikeluarkan menyusul permohonan kejelasan yang diajukan salah satu pihak pada 15 April 2026, terkait apakah dokumen zaman kolonial masih bisa dijadikan satu-satunya dasar bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum negara Indonesia saat ini.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, ditegaskan dua hal mendasar yang sering menjadi perselisihan di tengah masyarakat, khususnya dalam kasus sengketa Lumban Silo:
Pertama: Kewenangan Memverifikasi Dokumen Kolonial

Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir secara tegas menyatakan bahwa instansi ini tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan isi Surat Keterangan Kampung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bukti kepemilikan yang berlaku mutlak saat ini. Hal ini mengandung makna bahwa dokumen yang dikeluarkan lebih dari satu abad lalu, tidak otomatis diakui negara sebagai bukti hak milik yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pendaftaran ulang sesuai peraturan yang berlaku sekarang.
Kedua: Ketentuan Hukum yang Mengikat Semua Pihak
Surat ini merujuk secara tegas pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 96:
– Ayat (1): Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika batas waktu tersebut terlewati, maka kekuatan hukum bukti tersebut gugur demi hukum.
- Ayat (2): Apabila jangka waktu pendaftaran tersebut sudah lewat, maka alat bukti tanah bekas milik adat itu tidak lagi berlaku dan tidak dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendukung dalam proses pendaftaran tanah yang baru dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, ini berarti siapa pun yang mengandalkan dokumen lama tanpa pernah mendaftarkannya kembali sesuai aturan negara, tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan klaim hak kepemilikan.
⚖️ Kaitan Langsung dengan Sengketa Lumban Silo
Ketentuan yang disampaikan BPN Samosir ini semakin menguatkan fakta yang terungkap secara terbuka dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu pada 21 Februari 2026, di mana catatan tertulis leluhur dibacakan dan dipublikasikan secara luas:
-
Klaim Tanpa Bukti yang Sah Tidak Berdiri Tegak

































