Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK; KETUA LSM TIDAK GENTAR: BIAR HUKUM YANG BICARA*

*TERKABAR BERKUMPUL,TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK;KETUA LSM TEGAS TIDAK GENTAR: SAYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG,BIAR HUKUM YANG BICARA*

MAMASA, SULAWESI BARAT – 12 AGUSTUS 2026 — Kabar yang memicu kekhawatiran sekaligus menegakkan keingintahuan publik kini tersampaikan dari wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Di tengah berlangsungnya penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, tersampaikan informasi bahwa sejumlah Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, diketahui telah berkumpul dan menyepakati langkah bersama untuk melaporkan balik pihak yang telah melaporkan mereka, yakni Ketua LSM tersebut, Ayu Lestari.

Berdasarkan rekaman pesan yang diterima awak media sekitar pukul 01.14 WIB pada hari Selasa, 12 Agustus 2026, seorang Sekretaris Desa yang turut hadir dalam pertemuan tertutup tersebut menyampaikan pesan yang tegas dan penuh kekhawatiran:

“Pertemuan ini berkaitan dengan pemberitaan yang telah beredar, kami saling mengingatkan agar langkah yang diambil tidak berbalik mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. Sebagian besar dari kami berniat melaporkan balik kepada pihak berwenang, dengan alasan bahwa sumber dan data yang disampaikan belum jelas kebenarannya.”

Namun di sisi lain, tanggapan yang muncul dari kalangan yang sama justru menunjukkan kelemahan argumen yang disampaikan:

“Benar, aparat penegak hukum memang ada di sana. Namun yang sesungguhnya dibutuhkan adalah bukti dan data yang nyata, bukan sekadar dugaan yang mengada-ada. Apabila kami diminta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan diminta melampirkan data pendukung, dengan cara apa kami harus menyampaikannya?”

Yang paling memunculkan tanda tanya besar dan kekhawatiran yang mendalam dari pertemuan tersebut adalah adanya informasi bahwa seorang oknum aparat penegak hukum turut hadir di antara mereka dan diduga memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa yang telah dilaporkan. Hal ini pun melahirkan pertanyaan yang sangat mendasar dan patut mendapatkan jawaban yang transparan: apakah terdapat upaya yang sengaja dilakukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan yang sedang berlangsung, menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya, atau bahkan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk menekan pihak yang telah berani mengungkap kebenaran kepada publik?

 
KETUA LSM TEGAS MENYATAKAN: KAMI TIDAK TAKUT ANCAMAN, SELURUH LANGKAH KAMI BERPIJAK PADA FAKTA DAN HUKUM

Merespons rencana serangan balik yang disusun serta dugaan adanya tekanan dan perlindungan dari pihak berwenang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menyampaikan kecaman yang sangat tegas, berani, dan penuh ketegasan:

“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang telah dilaporkan: mengapa harus merasa takut dan terancam apabila pengelolaan Dana Desa yang Bapak pimpin telah dikelola dengan benar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apabila penggunaan anggaran pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah, maka tidak ada alasan untuk merasa takut diperiksa, tidak perlu menyusun rencana melaporkan balik, dan yang paling penting, tidak perlu mencari perlindungan kepada oknum aparat manapun.”

Lestari pun menegaskan dengan tegas bahwa ancaman maupun dugaan adanya perlindungan dari pihak berwenang tidak akan membuatnya mundur sedikitpun:

“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut kepada siapapun. Apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang berusaha menjebak atau melindungi kesalahan yang telah terjadi, hendaklah diingat dengan baik bahwa saya tetap berdiri tegak di bawah payung perlindungan hukum yang sah. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak kepada siapapun, yang tidak memandang kedudukan maupun jabatan, yang menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa yang menggunakan uang rakyat ini.”

Ia pun menegaskan bahwa upaya pengungkapan fakta ini tidak akan berhenti di tengah jalan:

“Kami tidak akan berhenti mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dan melaporkan setiap desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran, khususnya pada pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun tidak memiliki rincian penggunaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan rakyat.”

 

KETUA UMUM PPWI MENGEKAM KERAS: JANGAN GUNAKAN HUKUM UNTUK MENUTUPI KESALAHAN

Mendengar perkembangan yang memprihatinkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga merupakan wartawan senior, aktivis sosial, Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI) Program Pengkajian dan Penyelenggaraan Pemerintahan Angkatan 48 Tahun 2012, serta Petisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 Perwakilan Indonesia, menyampaikan kecaman yang sangat keras dan tegas:

“Saya mengecam dengan sekuat tenaga segala bentuk upaya yang tampak berusaha menutupi dugaan penyimpangan dengan cara mengintimidasi pihak yang melaporkan, melaporkan balik tanpa alasan yang berdasar, serta menduga adanya oknum aparat yang turut memberikan perlindungan. Hal demikian sungguh merendahkan martabat hukum dan keadilan di hadapan rakyat. Apabila pengelolaan anggaran desa telah dikelola dengan benar dan taat aturan, maka yang seharusnya dilakukan adalah membuktikan kebenaran itu secara transparan, bukan justru menekan pihak yang meminta pertanggungjawaban. Jangan biarkan hukum tampak seolah-olah hanya menjadi alat untuk melindungi mereka yang berkuasa, sementara rakyat yang berhak mengetahui kebenaran justru dibungkam.”

Wilson Lalengke pun menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya membungkam pengawasan rakyat justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat adanya sesuatu yang ditutupi.

AHLI HUKUM TEGASKAN: ANCAMAN DAN PENGGUNAAN JABATAN UNTUK MENEKAN MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA

Seorang Ahli Hukum yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum Organisasi Profesi Wartawan, yang telah mengikuti perkembangan peristiwa ini sejak awal dilaporkan ke pihak berwenang, menyampaikan penjelasan hukum yang sangat tegas dan terperinci:

“Perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak bahwa setiap orang yang melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan desa berada di bawah payung perlindungan hukum yang sangat kuat. Sebaliknya, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menggunakan kekuasaan atau kedudukan untuk menekan pihak pelapor, justru dapat dikenakan sanksi pidana yang berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212: Mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi pelaksanaan tugas sah yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, termasuk pengawasan masyarakat yang sah demi kepentingan umum.

” KUHP Pasal 335: Ancaman pidana terhadap perbuatan penganiayaan dengan cara lain, termasuk tindakan intimidasi, ancaman, dan tekanan yang menimbulkan rasa takut atau membatasi kebebasan seseorang.

” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 7 huruf b: Setiap penyelenggara negara dilarang menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dilarang pula menggunakan jabatan atau kedudukan untuk menekan atau membungkam pihak yang mengawasi jalannya pemerintahan.

” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, Pasal 5 dan Pasal 10: Memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, maupun tuntutan balasan yang tidak berlandaskan fakta dan hukum.

Ahli hukum tersebut pun memperingatkan: “Melaporkan balik seseorang dengan maksud untuk membalas dendam, membungkam kritik, atau menutupi kesalahan yang sesungguhnya, dapat dikenakan pidana atas tuduhan Pengaduan Palsu sesuai KUHP Pasal 317, serta Pencemaran Nama Baik apabila tidak didasari bukti yang sah. Oleh karena itu, hendaklah seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada jalur hukum yang jujur dan tidak memihak, biarlah fakta dan bukti yang berbicara, bukan kekuasaan dan ancaman.”

 
LANGKAH PENGAWASAN MASYARAKAT DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG YANG KUAT

Setiap langkah yang diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh pihak yang mengungkap fakta, berlandaskan pada payung hukum yang sangat kuat dan sah:

” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui secara pasti bagaimana anggaran negara dan anggaran desa dikelola dan dipergunakan, serta berhak menyampaikan dugaan penyimpangan yang diketahuinya kepada pihak berwenang.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mewajibkan setiap penyelenggara negara dan pemerintahan desa untuk melaksanakan tugasnya secara transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap upaya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

” Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memberikan perlindungan penuh kepada setiap orang yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun laporan balik yang sifatnya balas dendam dan tidak berlandaskan kebenaran.

” Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang tentang Pers: Menjamin kebebasan menyampaikan fakta demi kepentingan umum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

 
PUBLIK MEMINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS DAN TIDAK MEMBELA SIAPAPUN

Masyarakat pun meminta kepada Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk segera melakukan tindakan penelusuran, penyidikan, dan pemeriksaan yang proporsional, transparan, serta akuntabel terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang sedang disorot publik. Segala informasi yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa hendaknya dibuka seluas-luasnya, karena rakyat berhak mengetahui bagaimana uang miliknya dikelola.

Masyarakat pun menantikan tindakan yang tegas dan tidak sebaliknya justru memberikan perlindungan kepada seseorang atau kelompok kecil yang diduga telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Dugaan adanya upaya intervensi, perlindungan kepada oknum, serta tindakan intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan uang rakyat, patut diselidiki pula dengan sungguh-sungguh.

Keadilan tidak boleh berpihak kepada mereka yang merasa berkuasa, yang memiliki jabatan, atau yang dilindungi oleh kelompok tertentu. Janganlah kita membiasakan adanya orang-orang yang merasa berdiri di atas hukum. Keadilan harus berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya, dan uang rakyat harus dijaga serta dikelola dengan penuh kejujuran dan amanah, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI, PPWI)

Berita Terkait