Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Terkuak!!! Dana Desa Tarahoso Rp873 Juta Diduga Bermasalah, PMD Nias Barat Justru Cairkan Dana 2026

Warta.in, NIAS BARAT – Tata kelola Dana Desa di Kabupaten Nias Barat kembali memanas. Realisasi Dana Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, TA 2025 senilai Rp873.111.000* kini jadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Yang lebih mengagetkan, di tengah laporan pertanggungjawaban 2025 yang dinilai belum tuntas, *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat* justru telah merekomendasikan pencairan *Dana Desa Tahap 1 TA 2026.

Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis* dan lemahnya fungsi pengawasan dari Bupati Nias Barat hingga nspektorat

Data Tak Bohong, Fakta di Lapangan Minim

Berdasarkan data keterbukaan informasi publik, Desa Tarahoso berstatus “TERTINGGAL” dengan pagu Rp902.811.000. Realisasi yang sudah cair Rp873.111.000* melalui 2 tahap. Tahap 1: Rp531.786.600* dan Tahap 2: Rp341.324.400.

Namun warga mempertanyakan 4 pos besar yang diduga bermasalah:

1. Penyertaan Modal BUMDES: Rp290.000.000
Bentuk usaha tidak ada, dampak nihil di lapangan
2. Kegiatan SDGs Desa
Tidak ada data dan kegiatan nyata yang bisa ditunjukkan
3. Operasional Pemdes 3%: Rp27.084.000
Rincian penggunaan tidak transparan
4. Kegiatan Non-Fisik Lain: Rp278.932.600
Keadaan Mendesak Rp133.200.000, Penyusunan Profil Desa Rp78.732.600, Posyandu Rp67.000.000 diduga di-mark up

“Apa dasar hukum PMD berani rekomendasikan dana 2026? SPJ 2025 saja belum jelas. Ini pembiaran yang merugikan negara!” tegas tokoh masyarakat setempat.

Bupati dan Inspektorat Didesak Bertindak

Warga menilai Bupati Nias Barat menutup mata dan membiarkan kepala desa bergerak tanpa sanksi tegas. Inspektorat Kabupaten Nias Barat* dituding mandul karena tidak menjalankan fungsi audit investigatif.

Camat Mandrehe Utara dan Dinas PMD sebagai garda terdepan verifikasi juga dituntut bertanggungjawab jika terbukti meloloskan berkas cacat prosedur.

“Ini ujian integritas Pemkab Nias Barat. Kami minta Inspektorat segera lakukan Audit Khusus atau Riksus. Jangan biarkan dana rakyat menguap begitu saja,” kata warga.

Sebagai desa berstatus “Tertinggal”, anggaran sebesar ini seharusnya mampu mendongkrak kesejahteraan, bukan menguap dalam tata kelola yang tidak akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, *Pj Kepala Desa Wira Join Daeli, S.Pd, Kepala Dinas PMD, dan Inspektur Kabupaten Nias Barat* belum memberikan klarifikasi resmi.

Catatan
_Warta.in membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait untuk memberikan keterangan disertai data pendukung yang valid demi keberimbangan informasi._

Reporter: Tim Warta.in

Berita Terkait