Nias Barat Warta.in.- Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Nias Barat diwarnai keprihatinan. Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cerah Medika senilai Rp 138,2 miliar terbengkalai dan kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/08/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok aktivis bersama tim kuasa hukum Media Seputarindonesia.co.id. dam
Media DiscoveryNews.id.
di Jakarta. Mereka meminta Kejagung segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek jaminan kesehatan masyarakat tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2025 ini seharusnya menjadi fasilitas vital bagi sekitar 100.000 jiwa warga Nias Barat. Namun, hingga Agustus 2026 atau sekitar 1,5 tahun berjalan, kondisi fisik bangunan di lapangan sangat memprihatinkan dan tidak dapat digunakan, Ujarnya.
Berdasarkan data papan proyek, pengerjaan RSUD ini mengacu pada Kontrak Nomor 000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Proyek senilai Rp 138.286.818.003 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Tureloto – Nara – Sangkuriang (KSO), dengan konsultan pengawas PT Esa Pratama Cipta Selebes – PT Citra Yasa Persada (KSO), di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Masa kontrak kerja selama 295 hari kalender diketahui telah habis.
Pantauan di lokasi menunjukkan kontras yang tajam. Dari luar, struktur bangunan tampak megah, namun bagian dalamnya hancur berantakan. Plafon bangunan banyak yang jebol, struktur perancah (scaffolding) roboh, dan material bangunan dibiarkan berserakan tanpa ada kelanjutan aktivitas pekerja.
Koordinator aktivis pelapor menilai ada unsur pembiaran berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Pihaknya menduga terjadi kongkalikong yang melibatkan tiga elemen utama proyek, yakni pelaksana, pengawas, dan pengambil kebijakan di daerah.
Dalam berkas laporan ke Kejagung, para terlapor diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang aksi turut serta. Selain itu, proyek ini dinilai menabrak prinsip efisiensi yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pelapor mendesak Kejagung untuk segera melakukan audit investigatif, melakukan penyitaan aset jika ditemukan kerugian negara, serta menetapkan tersangka demi menyelamatkan hak kesehatan masyarakat Nias Barat. Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya proyek tersebut.
(Reporter : Tim/red).