Warta.in- RejangLebong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan sosialisasi pendampingan hukum pada dokter, kepala puskesmas, tenaga kesehatan membidangi bendahara dan pengelola barang dan jasa.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Puskesmas Sambi Rejo,Kamis (20/8/26).
Latar belakang dilakukan acara ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala Puskesmas dan staf khususnya dalam mengelola sejumlah anggaran. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK.
Dalam kesempatan itu dihadiri dan pemateri antara lain perwakilan Kepala Kejaksan Negeri Rejang Lebong dan staf intel kejari , Kemudian Dalam paparannya pihak Kejaksaan Negeri tersebut disebutkan, supaya pejabat terkait penanggungjawab BOK supaya bisa menyampaikan data-data yang jujur dan valid.

Hal ini penting dilakukan, Sebab jika data salah atau tidak jujur bisa menimbulkan masalah di kemudian hari dan membuat pejabat ikut terimbas.
Rencana Jadi BLUD
Kepala Puskesmas Sambi Rejo , Meri Tresiana E., SST., M.Tr.Keb. menjelaskan, dari kegiatan ini banyak ilmu diperoleh dan pengetahuan tentang hukum bagi kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya.
tambahnya lagi, kegiatan ini juga dilakukan karena ada rencana semua Puskesmas di Rejang Lebong akan ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Nah, jika nantinya telah menjadi BLUD semua kegiatan dari pembangunan hingga penganggarannya dilakukan pihak masing-masing puskemas.Untuk itu perlunya pengetahuan hukum sehingga tidak salah dalam menggunakan anggaran BOK nantinya untuk kedepan.
(Tim Redaksi)






























