Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Agus purna kasubag kemenag Kab sukabumi kabarnya punya second wife

SUKABUMI – Isu mengenai dugaan seorang pejabat berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi memiliki istri kedua (second wife) tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi ini mencuat setelah pernyataan dari seorang warga bernama Rva yang menyebutkan bahwa kabar tersebut kini telah beredar luas ke publik. Isu ini memicu pertanyaan mendalam dari masyarakat mengenai kepatuhan aparatur negara terhadap regulasi perkawinan, terlebih instansi Kemenag seharusnya menjadi leading sector yang paling memahami aturan hukum pernikahan dan rumah tangga di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan secara medis maupun hukum apakah pernikahan kedua tersebut dilakukan melalui prosedur resmi kedinasan ataukah di bawah tangan (nikah siri), serta apakah istri pertama dari pejabat bersangkutan telah mengetahui dan memberikan restu atas hal tersebut.

Prespektif Aturan Hukum: Kewajiban Izin Tertulis ASN Pria
Merujuk pada regulasi kedinasan, aturan perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara ketat dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang ASN pria tidak dilarang mutlak untuk berpoligami, namun wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk mendapatkan izin tersebut, ASN pria harus memenuhi syarat kumulatif yang sangat ketat, di antaranya:

1. Adanya persetujuan tertulis dari istri pertama.
2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya.
3. Adanya jaminan tertulis bahwa yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Apabila seorang ASN pria terbukti menabrak aturan ini—seperti menikah siri atau berpoligami tanpa izin kedinasan—maka yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian.
## Upaya Konfirmasi dan Cover Both Side
Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both side), tim redaksi masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait:

Pihak Terkait (Sdr. A): Redaksi sedang mencoba menghubungi pejabat bersangkutan untuk memberikan ruang penjelasan, apakah isu second wife tersebut benar adanya, dan jika benar, apakah telah melampaui mekanisme perizinan PP 45/1990 atau tidak.
Kantor Wilayah / Kemenag Kabupaten Sukabumi: Konfirmasi juga tengah dilayangkan ke pihak humas atau atasan langsung di lingkungan Kemenag Sukabumi untuk mengetahui sejauh mana pengawasan internal atau aduan resmi yang masuk terkait isu yang sedang viral ini.

Kami mencoba menghubungi via chat WhatsApp kepada Pak haji maman agar menyampaikan ke kasubag perihal beliau punya istri 2 Di daerah nangeleng.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak menghakimi secara sepihak sebelum adanya keputusan resmi atau klarifikasi faktual dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan internal (Inspektorat Jenderal atau Badan Kepegawaian).(Alfi yonimar)

Berita Terkait