SUKABUMI – Operasional tempat hiburan dan kuliner yang berlokasi di wilayah RT 07/02 RW 08, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini tengah menuai sorotan tajam. Kafe tersebut dinilai memicu polemik lantaran dituding mengabaikan kewajiban pajak daerah serta belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang sah.
dapat lebih kooperatif dalam membuka transparansi proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
Zenat selaku owner Caffe v nat akan menempuh regulasi sesuai aturan perda Yang berlaku Di Kota sukabumi
Dan siap menyelesaikan setiap tahapan regulasi ijin Yang Di Minta Oleh pemda kota sukabumi.
Saya sangat berharap bahwa usaha Kami ini bisa lebih maju lagi Dan Bapak walikota sukabumi bisa mendukung secara penuh kepada para pengusaha Yang ingin mengembangkan usaha Di Kota sukabumi serta taat terhadap pajak Di Kota sukabumi ini.,ujar zanat
Beliau adalah bagian dari pejuang Yang membantu Bapak ayep zaki Dalam mengumpulkan.,p.a.d Dan mensejahterakan warga Kota sukabumi khususnya,saya ingin jadi bagian dari kesuksesan Kota sukabumi Yang berbahaya.tandasnya


