Warta.in, Purwakarta — Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta kembali menjadi pusat perhatian publik. Untuk kedua kalinya, mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan “Purwakarta Bergerak” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian kekecewaan massa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut sensitivitas pejabat publik, etika anggota dewan, serta respons lembaga legislatif terhadap kondisi masyarakat.
Sejumlah mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi. Suasana aksi semakin memanas ketika massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan dan tuntutan agar DPRD lebih serius menanggapi aspirasi yang mereka sampaikan.
Salah satu sorotan utama massa adalah dugaan gaya hidup hedonis dan perilaku hura-hura oknum pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Massa bahkan memberikan ultimatum 2 x 24 jam kepada DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memberikan respons terhadap tuntutan yang disampaikan.
Koordinator aksi, Jalal, secara khusus mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta agar tidak pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggota dewan.
“Kami minta Ketua BK DPRD, Ir. H. Moh. Arief, segera menjalankan tugas dan wewenangnya memantau disiplin, tata tertib, serta etika anggota DPRD demi menjaga martabat lembaga,” teriak salah seorang orator.
Desakan Tes Urine Memanaskan Aksi
Salah satu bagian paling menyita perhatian dalam aksi tersebut terjadi ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan agar anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menjalani tes urine.
Desakan itu disampaikan di tengah beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran norma moral dan etika yang dikaitkan dengan oknum anggota dewan.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas isu dan tudingan yang beredar sehingga diperlukan pembuktian serta klarifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala, menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa.
“Kami selalu mendukung dan berkomitmen terhadap tujuh poin aspirasi yang disampaikan mahasiswa,” ujarnya.
Ketika ditanya secara langsung mengenai tuntutan tes urine, Luthfi memberikan jawaban tegas.
“Silahkan, kami siap. Tentunya bukan kami saja, para aksi mahasiswa pun harus siap untuk lakukan tes urine. Dan kami sarankan jangan melebar ke mana-mana, fokus pada poin yang sudah kita sepakati,” tegas Luthfi.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak DPRD menyatakan kesediaannya menghadapi tuntutan tersebut, namun meminta agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor aspirasi yang telah disepakati.
DPRD Diuji Merespons Tekanan Publik
Aksi “Purwakarta Bergerak” untuk kedua kalinya ini menjadi sinyal bahwa tuntutan terhadap DPRD Kabupaten Purwakarta belum sepenuhnya mereda.
Sorotan terhadap etik, kedisiplinan, perilaku anggota dewan dan transparansi pejabat publik kini menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.
Publik tentu menunggu langkah konkret DPRD, khususnya Badan Kehormatan, dalam menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran etik yang memang memiliki dasar dan bukti.
Di sisi lain, seluruh tudingan terhadap individu tertentu juga semestinya ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, agar penegakan etik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses.
Dengan adanya ultimatum 2 x 24 jam, bola kini berada di tangan DPRD Kabupaten Purwakarta. Respons lembaga legislatif terhadap tuntutan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana aspirasi publik benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. (ds)































