Warta.in//PALI – 9 September 2026, Dalam upaya mewujudkan tata kelola data pemerintahan yang transparan, akurat, dan saling terintegrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat melakukan penguatan di tingkat daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indeks Peningkatan Kualitas Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026. Kegiatan krusial ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Acara ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PALI, Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Bidang Statistik, Herawati, S.Pd.SD., M.Pd., beserta jajaran staf dan perwakilan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan komitmen kuat Kabupaten PALI dalam mendukung percepatan program Satu Data Indonesia.
Dari pihak regional, Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan Rika Yurista, S.ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumsel yang bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau didampingi oleh Fitri Wulandari, Staf Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumsel, untuk membedah indikator penilaian serta metodologi evaluasi yang akan diterapkan pada penilaian SDI tahun 2026.

Mengunci 4 Pilar Utama SDI Dalam sesi arahan, Rika Yurista menekankan bahwa keberhasilan implementasi SDI di tingkat daerah sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi pusat. Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memperkuat empat prinsip utama tata kelola data, meliputi:Standar Data: Menjamin data yang diproduksi memiliki konsep, definisi, cakupan, dan unit hitung yang seragam agar tidak memicu salah tafsir.
Meta data Standar: Menyediakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan latar belakang, fungsi, dan karakteristik data untuk menjaga validitasnya.Interoperabilitas Data: Memastikan sistem dan data yang dimiliki Pemkab PALI dapat saling berbagi pakai, berinteraksi, dan diakses antar-platform tanpa hambatan teknis.
Kode Referensi atau Data Induk: Menggunakan master data yang disepakati bersama sebagai acuan tunggal demi menghindari duplikasi dan tumpang tindih informasi.Bedah Evaluasi dan Strategi Nilai Optimal PALI Tidak hanya memberikan arahan teoretis, forum ini juga menjadi ruang evaluasi kritis terhadap capaian digitalisasi data di Kabupaten PALI. Pembahasan mendalam dilakukan guna mengidentifikasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para Produsen Data di lingkungan Pemkab PALI.
Ada tiga fokus evaluasi teknis yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut:Sinkronisasi Portal Data: Menilai sejauh mana tingkat keterhubungan dan keselarasan antara Portal Data Daerah Kabupaten PALI dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat nasional.
Kelengkapan Dokumen Sektoral: Memeriksa kualitas dan kelengkapan dokumen metadata statistik sektoral yang diunggah oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Produsen Data.Penelaahan Bukti Dukung (Eviden): Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang dibutuhkan secara administratif guna mengoptimalkan capaian nilai Indeks Kualitas SDI Kabupaten PALI pada tahun 2026.
Melalui sinergi bimbingan teknis dan monev berkala ini, tata kelola data di Kabupaten PALI diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih sehat, terstandarisasi, serta terintegrasi penuh dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan yang berbasis data (data-driven policy) demi kemajuan masyarakat PALI.
(Randi)






























