Warta.in-Lebong, Bengkulu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong melakukan penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Talang Donok, Kecamatan Topos, pada Selasa dini hari (8/9/2026). Meskipun para pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 paket diduga sabu dan tiga unit sepeda motor,Jum’at (11/9/26).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah tim melakukan pengintaian, operasi pun segera dilaksanakan. Namun saat petugas mendekati lokasi rumah sasaran, terdengar suara orang melarikan diri ke arah bagian belakang bangunan. Tim yang didampingi Penjabat Kepala Desa beserta suaminya segera melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong, Iptu Nur Huda, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut berhasil disita barang bukti berupa 40 paket diduga sabu — terdiri dari 39 paket ukuran kecil dan satu paket berukuran sedang — serta tiga unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.
“Karena target operasi berhasil melarikan diri, Pj Kades Talang Donok beserta suaminya dan empat warga yang berada di lokasi dimintai keterangan di Polsek Rimbo Pengadang selaku saksi peristiwa,” ujar Nur Huda.
Berdasarkan keterangan para saksi, diperkirakan terdapat empat orang yang berada di dalam rumah tersebut saat digerebek, namun semuanya sudah lebih dulu melarikan diri. Hingga saat ini, identitas para pelaku sudah diketahui dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.
Isu Uang Rp,60 Juta Diluruskan: Tidak Benar, Tidak Ada Transaksi.
Di tengah beredarnya informasi terkait dugaan penyerahan uang damai sebesar Rp,60 juta yang dikaitkan dengan warga yang dimintai keterangan, Kasat Resnarkoba memberikan penjelasan sekaligus meluruskan kabar tersebut.
Nur Huda menjelaskan bahwa karena Pj Kades Talang Donok adalah perempuan, maka suaminya, Ahmad Tanto, diminta hadir untuk menyaksikan jalannya penggerebekan bersama empat warga sekitar yang dijadikan saksi. Keempat warga tersebut berstatus saksi, bukan tersangka, dan setelah keterangan diambil, semuanya diperbolehkan pulang.

“Perlu diluruskan: keempat orang ini adalah saksi, bukan pihak yang diamankan. Terkait isu uang Rp60 juta, saya pastikan informasi itu tidak benar. Silakan konfirmasi langsung kepada keluarga saksi dan Pak Tanto,” tegasnya.
Ahmad Tanto pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia membenarkan adanya penggerebekan dan dirinya beserta warga dimintai keterangan, namun membantah tegas soal adanya penyerahan uang.
“Saya beserta keluarga dan warga lainnya tidak pernah memberikan uang seperti yang beredar. Kami siap dikonfirmasi kapan saja, dan saat ini kami juga turut membantu mencari keberadaan pelaku,” Jelas Ahmad Tanto (Suami dari Pjs Kades).
Pernyataan senada disampaikan Opan Jaya, kakak kandung salah satu saksi, bersama keluarga lainnya. Mereka menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diserahkan, baik kepada Ahmad Tanto maupun kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak ada pemberian uang sepeser pun, baik kepada suami Pj Kades maupun kepada pihak Polri,” tegas Opan Jaya.
Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lebong, dan operasi pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri masih terus dilakukan.
(Tim Redaksi).






























