SUKABUMI— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makroekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur anggaran daerah.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tersebut diperlukan untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“Perubahan APBD ini diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah,” ujar Asep dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda.
Asep menilai, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan.
Sementara itu, dari sisi legislatif, persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif.
Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan catatan, pertanyaan, dan koreksi terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum disepakati bersama.
Meski demikian, rincian perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas yang menjadi hasil kesepakatan belum disampaikan secara terperinci dalam keterangan resmi tersebut.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.
Hasil evaluasi gubernur akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Sebagai penanda kesepakatan, Bupati Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sukabumi. (Alfi yonimar)






























