Warta.in, Bogor – Permasalahan tanah di Kabupaten Bogor semakin terkuak dan ramai setelah penangkapan oknum BPN di kantornya beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan. Publik bersorak, akhirnya mafia berseragam diciduk. Tapi jangan tepuk tangan dulu. Menangkap oknum BPN saja tidak akan menyelesaikan akar masalah tanah di Bogor. Akar masalah yang paling busuk adalah Biyong Tanah dan surat garapan yang dilahirkan oleh desa kepada pengusaha penggarap.
Biyong Tanah adalah istilah lokal Bogor untuk calo tanah, makelar tanah, atau operator lapangan yang menjadi jembatan antara mafia besar dengan oknum desa dan oknum BPN. Mereka inilah yang sebenarnya lebih berbahaya dari oknum BPN. Oknum BPN hanya tukang stempel akhir, tapi Biyong Tanah adalah yang menciptakan alas hak palsu dari nol. Tanpa Biyong, mafia tanah tidak bisa bekerja.
Bukan hanya permasalahan tanah HGB milik developer ternama yang sedang bermasalah saja yang harus ditindak tegas. Kasus PT Halizano 155 hektare di Cijeruk, kasus Sentul City, kasus Summarecon, itu hanya puncak gunung es. Yang lebih krusial dan menyentuh rakyat kecil adalah praktik jual beli surat garapan desa di atas tanah bekas HGB, tanah negara, tanah PTPN, dan tanah adat.
Jika hal ini tidak ditertibkan maka permasalahan tersebut tidak akan pernah selesai. Kenapa? Karena BPN itu hanya mengacu pada surat dari desa. Girik, Letter C, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Garapan, semua lahir di desa. Jika hulu-nya sudah busuk, hilirnya pasti busuk. BPN bisa berdalih: kami terbitkan sertifikat karena ada alas hak dari desa. Desa berdalih: kami keluarkan karena ada penggarap. Lingkaran setan mafia tanah.
Fakta hukumnya harus diluruskan. Jika memang yang menggarap tanah bekas SHGB itu benar petani yang berkebun, yang mencangkul setiap hari, yang tanam singkong dan pisang untuk hidupi anak istri, dan tidak menjual-belikan tanah, maka itu sah-sah saja untuk diperjuangkan. UUPA Pasal 28 dan PP No. 18 Tahun 2021 melindungi penggarap sejati. Reforma agraria memang untuk mereka.
Tetapi fakta di lapangan yang ada di Kabupaten Bogor sangat jauh berbeda. Yang terjadi adalah oper alih garapan. Surat garapan dari desa diperjualbelikan antar pengusaha penggarap. Hari ini si A dapat surat garapan 2 hektare dari desa Rp50 juta, besok dijual ke si B Rp200 juta, lusa dijual ke pengusaha Jakarta Rp1 miliar. Petaninya mana? Tidak ada. Yang ada adalah pengusaha yang pakai topi petani.
Modus di Cijeruk, Ciawi, Megamendung, Cisarua, Gunung Putri, Parung Panjang polanya sama. Biyong Tanah datangkan orang luar, minta dibuatkan Surat Garapan oleh oknum Kades dengan dalih sudah garap 20 tahun, padahal baru dua bulan. Setelah dapat surat, langsung oper alih ke developer atau investor. Dalam satu bidang bisa 3-4 kali oper alih. Harga tanah di Bogor yang sudah Rp 2-3 juta per meter membuat Biyong Tanah kaya raya mendadak.
Jika hal seperti ini didiamkan dan dibenarkan oleh para oknum ormas dan oknum penegak hukum, maka permasalahan tidak akan pernah selesai. Ini yang terjadi sekarang. Ketika pemilik sah SHGB datang mau panen atau mau pagar lahannya, tiba-tiba dihadang ormas yang mengatasnamakan pembela tani. Padahal ormas itu dibayar Biyong Tanah. Oknum penegak hukum tingkat bawah juga ikut membekingi karena dapat setoran bulanan.
Akibatnya, pemilik sah yang punya SHGB, yang bayar pajak, yang punya warkah di BPN, justru dilaporkan balik dengan pasal penyerobotan. Hukum dibalik-balik. Petani asli yang miskin tetap miskin, pengusaha penggarap yang kaya makin kaya. Inilah kejahatan terstruktur yang harus dibongkar Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
Semua harus dibuka dengan gamblang secara hukum, jika benar katakan benar jika salah katakan salah agar hukum pertanahan dapat ditegakkan sesuai aturan. Jangan ada tebang pilih. Jangan hanya BPN yang ditangkap, tapi Biyong Tanah yang di Desa Cipelang, Desa Cijeruk, Desa Sukamantri, Desa Citeko, semua harus diperiksa rekeningnya. Aliran dananya dari mana.
Kami dari PWRI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polresta Bogor untuk tidak berhenti di oknum BPN. Periksa 30 Kades di wilayah rawan sengketa. Audit semua Surat Garapan yang dikeluarkan sejak 2014 setelah banyak HGB mati di Bogor. Berapa banyak surat garapan yang dikeluarkan di atas tanah yang sudah bersertifikat HGB? Itu adalah pemalsuan dan melanggar Pasal 391 dan 392 KUHP.
BPN Kabupaten Bogor juga harus berbenah total. Terapkan sistem digital yang transparan. Setiap permohonan hak baru di atas bekas HGB wajib diumumkan 60 hari di desa dan ditempel di BPN, wajib panggil bekas pemegang hak, wajib cek fisik bersama. Jangan terbitkan sertifikat di atas meja. Satu sertifikat tumpang tindih yang kalian terbitkan, rakyat bisa bunuh-bunuhan di lapangan.
Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kami titip Kabupaten Bogor. Bogor adalah daerah penyangga Ibu Kota, nilai tanahnya sangat tinggi, sehingga menjadi surga mafia tanah. Bentuk Tim Khusus Audit Tanah Bogor. Bekukan semua penerbitan sertifikat baru di atas tanah bekas HGB dan HGU yang sedang dalam proses perpanjangan di BPN, sampai ada kejelasan hukum.
Oknum ormas yang menjadi beking Biyong Tanah juga harus ditindak. Ormas seharusnya membela petani miskin, bukan membela pengusaha penggarap yang jual beli surat garapan. Jika ormas terbukti menerima uang untuk menghalang-halangi pemilik sah dan aparat, cabut izin ormasnya. Jangan biarkan ormas jadi preman legal.
Solusinya jelas: pertama, tertibkan Biyong Tanah dengan Perbup. Wajibkan setiap transaksi garapan dicatat di BPN dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin pemegang hak prioritas. Kedua, digitalisasi Letter C desa dan hubungkan dengan sistem BPN. Ketiga, pidana bagi Kades yang mengeluarkan surat garapan di atas tanah bersertifikat.
Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi kabupaten mafia tanah. Citra Bogor sebagai kota hujan harus kembali bersih, bukan kota perampok tanah. Jika BPN sudah ditangkap, sekarang giliran Biyong Tanah, oknum Kades, dan pengusaha penggarap yang oper alih garapan yang harus masuk bui.
Hukum pertanahan harus tegak. Jika tanah itu milik PT Halizano dengan SHGB 155 hektare yang masih bayar pajak sampai 2026 dan sedang mohon pembaruan di BPN tahun 2025, maka lindungi dia. Jika tanah itu memang digarap petani miskin yang tidak pernah jual beli, maka lindungi petaninya. Katakan benar jika benar, katakan salah jika salah. Itulah keadilan agraria yang diperjuangkan PWRI untuk Bogor dan untuk Indonesia.
Sumber: PWRI Kab Bogor






























