*DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA*
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jangan sampai hanya menghasilkan tambahan Dana Otonomi Khusus menjadi 2,5 persen, sementara substansi kewenangan Aceh yang menjadi roh dari kekhususan Aceh justru tidak diperjelas dan tidak diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, MIP kepada media (23/9) dalam menyikapi perkembangan pembahasan revisi UUPA.
“Kalau Aceh hanya diberikan angka 2,5 persen, sementara kewenangan lainnya tidak diberikan secara jelas, tegas dan penuh, maka jangan sampai Aceh mendapatkan kucing dalam karung. Kita belum tahu secara utuh apa yang sebenarnya akan diberikan kepada Aceh dalam revisi UUPA ini,” ujar Dr. Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI 2014-2024.
Menurutnya, angka 2,5 persen memang telah muncul sebagai usulan dalam pembahasan revisi UUPA. Baleg DPR RI menyatakan usulan tersebut telah dituangkan dalam DIM dan tinggal menunggu respons pemerintah. Namun, angka tersebut belum boleh dianggap sebagai keseluruhan substansi perjuangan Aceh dalam revisi UUPA.
“Jangan sampai kita terjebak pada angka. Aceh bukan hanya membutuhkan dana, tetapi membutuhkan kewenangan yang jelas, kuat, terukur dan dapat dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Kalau kewenangan tidak diperkuat, maka tambahan anggaran pun belum tentu membuat Aceh benar-benar memiliki ruang yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya.
Dr. Fachrul Razi menilai Pemerintah Pusat dan DPR RI perlu memberikan kepastian hukum yang terang mengenai kewenangan Aceh.
“Jangan hanya ada pernyataan politik, tetapi ketika masuk ke dalam norma undang-undang ternyata kewenangannya tetap dibatasi. Aceh membutuhkan norma yang konkret, bukan sekadar janji atau narasi politik,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat Aceh dapat memastikan bahwa berbagai kewenangan yang selama ini menjadi aspirasi Aceh benar-benar akan diberikan apabila tidak dituangkan secara jelas dalam norma hukum revisi UUPA.
“Kalau memang Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh, mari kita lihat pasalnya. Apa kewenangannya? Sejauh mana kewenangannya? Siapa yang menjalankan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apa jaminan agar kewenangan tersebut tidak kembali ditarik melalui peraturan sektoral?” ujarnya.
Menurutnya, yang harus dilihat masyarakat Aceh bukan hanya headline pemberitaan, tetapi bunyi pasal demi pasal dalam revisi UUPA.
Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa Dana Otsus dan kewenangan Aceh merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak boleh dipertukarkan.
“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang. Kalau Aceh diberikan 2,5 persen tetapi kewenangannya tetap dikendalikan dari pusat, lalu apa makna sebenarnya dari otonomi khusus?” katanya.
Baleg DPR RI sendiri sebelumnya menyatakan bahwa Dana Otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus Aceh.
Karena itu, menurut Fachrul, revisi UUPA harus dilihat secara komprehensif.
“Jangan sampai masyarakat Aceh merasa sudah mendapatkan sesuatu karena angka 2,5 persen, padahal pada saat yang sama kewenangan strategis Aceh tidak mengalami penguatan yang signifikan.”
Fachrul juga menyoroti persoalan tata kelola Dana Otsus. Ia mengatakan, dalam berbagai pemberitaan dan pembahasan yang berkembang, masih terlihat adanya kekhawatiran serta pengawasan yang kuat dari Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh.
“Jangan setiap kali membicarakan Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu ditempatkan dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang harus dicurigai. Seolah-olah persoalannya selalu karena Pemerintah Aceh tidak mampu mengelola dana,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan semata-mata mempersempit kewenangan Aceh.
Dalam salah satu pembahasan di DPR RI, memang disoroti bahwa pengelolaan Dana Otsus masih berada dalam mekanisme evaluasi Pemerintah Pusat dan terdapat kebutuhan untuk memperbaiki efisiensi, transparansi serta efektivitas penggunaannya.
“Kalau ada kekurangan dalam tata kelola, mari kita perbaiki bersama. Buat sistem pengawasan yang transparan. Buat indikator yang jelas. Libatkan lembaga pengawasan dan masyarakat. Tetapi jangan kemudian persoalan tata kelola dijadikan alasan untuk tidak memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh,” kata Fachrul.
Fachrul menilai hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh membutuhkan pendekatan berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama.
“Kalau Pemerintah Pusat terus melihat Pemerintah Aceh dengan kacamata ketidakpercayaan, maka semangat otonomi khusus akan sulit berjalan. Otonomi membutuhkan kepercayaan. Kalau kewenangan diberikan tetapi setiap keputusan masih harus dikendalikan dari pusat, maka otonomi tersebut menjadi tidak optimal,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh juga harus membuktikan bahwa kewenangan dan dana yang diberikan dapat dikelola secara transparan, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan berarti Pemerintah Aceh boleh bebas tanpa pengawasan. Tidak. Pemerintah Aceh tetap harus bertanggung jawab. Tetapi pengawasan harus dilakukan dalam kerangka akuntabilitas, bukan ketidakpercayaan,” tutupnya.
(Tim/Red)





























