PELALAWAN — Pelarian mantan anggota Polri berinisial SE (pangkat terakhir Aiptu) dalam lingkaran barang haram akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Bunut berhasil membekuk oknum eks polisi tersebut usai menggelar pesta narkoba di kawasan perumahan PT Adei, Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aksi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut, AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., digelar pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 10 paket sabu, alat hisap (bong), serta unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif anggota terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di lingkungan komplek perkebunan sawit PT Adei,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos.
Penggerebekan Berantai di Rumah Petak
Operasi penggerebekan berlangsung dramatis saat petugas menyisir area perumahan karyawan. Di rumah petak pertama, polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga baru saja mengonsumsi sabu. Meski ditemukan sisa alat hisap di lantai, petugas tak menemukan sisa barang bukti pada tubuh mereka.
Saat diinterogasi di lokasi, ketiganya bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang mantan anggota polisi yang menghuni rumah sebelah.
Tanpa buang waktu, tim bergerak menyergap bangunan di sebelahnya. Di sana, SE diciduk bersama dua rekan lainnya. Dari hasil penggeledahan terhadap SE, petugas menemukan 9 paket sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap salah satu rekannya berinisial ES (26), buruh harian lepas PT Adei, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram yang diakuinya dibeli dari tersangka SE.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Empat Direhabilitasi
Total enam pria beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bunut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara, status para pelaku telah dipilah.
“Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni eks anggota polisi SE dan rekannya ES. Sementara empat orang lainnya diserahkan ke BNN untuk penanganan penyalahgunaan/rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada mereka,” jelas AKP Thomas.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






























