Nias Barat,Wata.in — Di ujung batas waktu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan DPRD-nya berpacu dengan kalender.
Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 masih berkutat di meja pembahasan, sementara tenggat 30 September 2026 pukul 00.00 WIB sudah di depan mata. Keterlambatan itu kini menuai sorotan.
Tokoh masyarakat Nias Barat, Sabaeli Gulo, mempertanyakan mengapa tahapan krusial seperti KUA-PPAS Perubahan justru baru dikebut di detik-detik akhir. Padahal, menurutnya, ini bukan barang baru.
“APBD atau P-APBD itu agenda tahunan. Bukan hal baru. Ada-ada saja kalau setiap tahun polanya seperti ini,” kata Sabaeli, alumni ASN yang paham betul denyut birokrasi, Sabtu, 27 September 2026.
Sabaeli khawatir, ketika waktu tinggal hitungan hari, kualitas yang dikorbankan. Dokumen yang seharusnya ditelaah pasal demi pasal, angka demi angka, kini berisiko hanya disahkan demi mengejar tanggal.
“Pekerjaan yang terburu-buru dan seakan dipaksakan hanya karena mengejar 30 September 2026 jam 00.00 WIB, sangat diragukan kualitas dokumen yang dihasilkan,” ujarnya.
Pertanyaan besarnya: mengapa tidak sejak awal Agustus KUA-PPAS itu disodorkan ke DPRD? Ruang diskusi menjadi sempit, partisipasi menjadi formalitas.
Padahal, setelah palu diketuk di tingkat kabupaten, pekerjaan belum selesai. Jalan masih panjang: evaluasi 14 hari di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lalu penyelarasan hasil evaluasi, hingga menunggu nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi.
Artinya, ketika penetapan dipaksakan di menit akhir, rantai birokrasi di atasnya ikut tertekan. Potensi salah ketik, salah hitung, hingga salah substansi terbuka lebar.
Sorotan Sabaeli ini menjadi cermin. Di daerah yang APBD-nya bergantung pada transfer pusat, setiap rupiah seharusnya dibahas dengan teliti. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan DPRD belum memberikan penjelasan resmi ihwal molornya jadwal pembahasan.
Tim Redaksi Wata.in



























