Gunungsitoli,Warta.in – Dugaan pengabaian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Kur) di PT Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli memicu sorotan. Program untuk rakyat kecil itu diduga macet sejak Januari hingga Oktober 2026.
Warga yang mengajukan Kur dengan syarat KTP, KK, dan Izin Usaha mengaku digantung tanpa kejelasan.
Manager Bungkam
Manager Marketing Kur Bank Mandiri Gunungsitoli, Ebe Ezer Siregar, yang dikonfirmasi media memilih bungkam dan terkesan menghilang.
Ini Aturan Hukum Yang Diduga Dilanggar
1. Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Jo Permenko Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 Huruf B:
Kur Mikro plafon Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta TANPA AGUNAN TAMBAHAN. Agunan pokok hanya usaha. Jika bank menolak dengan alasan aplikasi terkunci atau hanya utamakan nasabah lama, maka diduga melanggar pedoman pelaksanaan Kur.
2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 29:
Bank wajib memberikan informasi yang transparan, jujur, dan tidak menyesatkan. Bank dilarang melakukan diskriminasi layanan kepada konsumen. Jika nasabah baru ditolak tanpa penilaian kelayakan usaha, maka diduga melanggar perlindungan konsumen.
3. POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank:
Bank wajib menerapkan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab dalam penyaluran kredit. Penguncian aplikasi Kur karena kualitas kredit turun menjadi 91% bukan alasan untuk menolak nasabah baru yang layak.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 62:
Konsumen berhak mendapat pelayanan yang benar dan jujur. Pelaku usaha yang menolak layanan tanpa alasan jelas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ancaman Sanksi Untuk Manager Terkait
Jika terbukti, Ebe Ezer Siregar selaku Manager Marketing Kur berpotensi dikenakan sanksi berlapis:
– Teguran tertulis dan denda administratif dari OJK
– Pembatasan kegiatan operasional
– Evaluasi dan pencopotan jabatan oleh Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat
– Dilaporkan ke OJK dan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan
Warga mendesak OJK dan Direksi Bank Mandiri Pusat Jakarta segera periksa Ebe Ezer Siregar.
Warta.in membuka ruang hak jawab.
Tim Investigasi




























