Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemerintah Daerah Diminta Tegas: Kesemrawutan Tiang WiFi, Penegakan Regulasi Hingga PAD Dipertanyakan

Warta.in, Purwakarta — Menjamurnya usaha penyedia layanan internet atau WiFi di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan. Di tengah pesatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, persoalan penataan tiang dan kabel jaringan justru memunculkan tanda tanya serius terkait ketertiban tata ruang, keselamatan publik, penegakan regulasi, hingga kontribusi sektor usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesemrawutan tiang dan kabel WiFi yang terlihat di sejumlah titik wilayah Purwakarta dinilai tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan konkret. Bahkan, pemasangan sejumlah tiang diduga dilakukan tanpa perencanaan yang matang, sehingga berpotensi mengganggu estetika lingkungan, kenyamanan masyarakat, dan pemanfaatan ruang publik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Didi Supriady, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta. Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis dan pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menata keberadaan infrastruktur jaringan internet yang dinilai semakin tidak terkendali.

Menurut Didi, perkembangan teknologi digital dan menjamurnya penyedia layanan internet merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat modern yang tidak bisa dihindari. Namun, pertumbuhan usaha tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, ketertiban pemasangan infrastruktur, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai atas nama kebutuhan internet dan perkembangan teknologi, ruang publik justru menjadi semrawut. Pemasangan tiang dan penarikan kabel harus direncanakan dengan baik, memperhatikan aspek keselamatan, estetika, serta ketentuan yang berlaku,” tegas Didi.

Jangan Tunggu Korban, Jangan Tunggu Sidak Om Zein, Baru Sibuk Penertiban

Didi menilai, persoalan kesemrawutan tiang dan kabel WiFi di Purwakarta bukanlah masalah baru. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, sementara tindakan penataan yang terukur dan terlihat nyata di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.

Apabila tidak segera ditangani, keberadaan tiang dan kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan sampai kapan persoalan tersebut harus dibiarkan sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.

“Haruskah menunggu terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban terlebih dahulu, baru dilakukan penertiban? Apakah harus menunggu sidak Bupati Purwakarta, Om Zein, baru kemudian ada tindakan nyata? Jangan sampai penanganan persoalan publik hanya bergerak ketika muncul sorotan atau setelah ada kejadian yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas rutin instansi yang memiliki kewenangan, bukan semata-mata dilakukan setelah mendapat perhatian pimpinan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendataan, evaluasi perizinan, pemeriksaan kelayakan pemasangan, serta penataan terhadap tiang dan kabel yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Pembangunan Infrastruktur Dikebut, Penataan Jaringan Jangan Terabaikan

Didi juga menyoroti pentingnya keselarasan antara percepatan pembangunan daerah dan penataan infrastruktur pendukung lainnya.

Di bawah kepemimpinan Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein, pemerintah daerah terus mendorong pembangunan dan pembenahan infrastruktur, mulai dari peningkatan kualitas jalan, pembangunan drainase, penataan taman dan gapura, hingga pembangunan di berbagai wilayah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Purwakarta yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki kualitas lingkungan yang semakin baik.

Namun, menurut Didi, upaya pembenahan tersebut perlu diikuti dengan penataan infrastruktur jaringan internet yang berada di ruang publik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Ketika pemerintah daerah sedang berupaya membenahi jalan, drainase, taman, dan berbagai fasilitas publik, jangan sampai di sisi lain muncul kesemrawutan baru akibat pemasangan tiang dan kabel WiFi yang tidak tertata. Pembangunan harus dilakukan secara terintegrasi, bukan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” katanya.

Ia meminta instansi terkait tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut. Koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta pihak penyelenggara jaringan perlu diperkuat agar penataan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menjamurnya Usaha WiFi, Kontribusi PAD Perlu Diperjelas

Persoalan lain yang turut disorot adalah kontribusi usaha penyedia layanan internet terhadap PAD Kabupaten Purwakarta.

Didi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, jumlah pelaku usaha WiFi di Purwakarta terus bertambah. Namun, ia mempertanyakan apakah seluruh pelaku usaha yang beroperasi telah memenuhi kewajiban perizinan dan kewajiban pembayaran yang memang berlaku, serta sejauh mana kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

Ia menyebut, dari puluhan pelaku usaha yang diinformasikan beroperasi, hanya sebagian yang disebut berkontribusi terhadap PAD Purwakarta. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pendataan dan verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.

“Jangan sampai jumlah usaha terus bertambah, tiang dan kabel semakin memenuhi ruang publik, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki data yang jelas mengenai legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kontribusi yang semestinya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Didi menekankan bahwa persoalan PAD harus diperiksa secara objektif. Tidak semua kegiatan usaha atau pemasangan jaringan otomatis menjadi objek pajak maupun retribusi daerah. Jenis kewajiban yang berlaku perlu dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bentuk kegiatan usaha, pemanfaatan aset daerah, serta perizinan yang dimiliki masing-masing penyelenggara.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pelaku usaha WiFi, termasuk memeriksa legalitas operasional, status pemasangan tiang dan kabel, pemanfaatan ruang publik, serta kewajiban pajak atau retribusi yang relevan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat melihat ruang publik semakin semrawut, sementara kejelasan tanggung jawab pelaku usaha dan kontribusinya terhadap daerah justru menjadi pertanyaan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi ketertiban, keselamatan, maupun tata kelola penerimaan daerah,” tegas Didi.

Siapa yang Bertanggung Jawab? Jangan Saling Lempar Kewenangan

Didi menilai, persoalan kesemrawutan tiang dan kabel WiFi tidak boleh berlarut-larut hanya karena ketidakjelasan koordinasi atau saling lempar tanggung jawab antarlembaga.

Pemerintah daerah perlu memperjelas pembagian kewenangan dengan instansi teknis, pihak yang berwenang atas jalan dan ruang publik, serta penyelenggara jaringan telekomunikasi. Hal tersebut penting agar setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap titik-titik pemasangan tiang yang berpotensi mengganggu keselamatan, memeriksa kelengkapan persetujuan yang dipersyaratkan, serta menyusun langkah penataan yang terukur.

Apabila diperlukan, penertiban harus disertai tahapan yang jelas, mulai dari pendataan, pemberian teguran kepada pihak yang melanggar, kewajiban perbaikan atau pemindahan instalasi, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan.

“Persoalan ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika ada kewenangan yang berada di tingkat lain, lakukan koordinasi secara resmi. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi dampak kesemrawutan karena setiap pihak merasa bukan menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Didi.

Ia berharap Bupati Purwakarta dapat mendorong evaluasi lintas instansi agar persoalan penataan jaringan WiFi memperoleh penanganan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Ketertiban Infrastruktur, Keselamatan, dan PAD Harus Berjalan Seimbang

Bagi Didi, persoalan tiang dan kabel WiFi bukan sekadar masalah keindahan kota. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas, mulai dari keselamatan masyarakat, kepastian hukum, ketertiban tata ruang, tanggung jawab pelaku usaha, hingga optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan.

Pertumbuhan usaha digital tetap perlu didukung karena memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap pemasangan infrastruktur yang tidak tertata atau pengabaian terhadap kewajiban yang berlaku.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengembangan usaha, kebutuhan akses internet masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Purwakarta membutuhkan pembangunan yang tertib, bukan sekadar pembangunan yang terlihat cepat. Kita mendukung kemajuan teknologi dan pertumbuhan usaha, tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang sah bagi daerah,” tuturnya.

Didi menegaskan, momentum pembenahan infrastruktur yang tengah berjalan seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penataan jaringan WiFi secara menyeluruh.

“Jangan biarkan Purwakarta terus dibuat semrawut sementara kejelasan tanggung jawab dan kontribusi usahanya belum terjawab. Saatnya semua pihak menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional. Stop saling lempar tanggung jawab. Mari bersama-sama mewujudkan Purwakarta Istimewa yang tertib, aman, nyaman, dan taat regulasi,” pungkasnya.

Berita Terkait