Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*NAMA BAIK DAN INTEGRITAS DANDIM 0428/MUKOMUKO DINYATAKAN BERSIH*

*NAMA BAIK DAN INTEGRITAS DANDIM 0428/MUKOMUKO DINYATAKAN BERSIH, PELAPOR MENGAKUI KEKELIRUAN DAN MEMINTA MAAF.*

Mukomuko, 7 November 2026 — Kebenaran akhirnya menampakkan wajahnya. Polemik yang sempat menggelayut di tengah masyarakat terkait pengaduan terhadap Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, kini telah menemui penyelesaian yang jernih dan menegaskan kebenaran hukum. Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi yang mendalam, seluruh tuduhan yang sempat dilayangkan akhirnya dinyatakan tidak berdasar, dan pihak pelapor secara resmi mencabut seluruh aduan yang diajukan.

Syahbudi, yang bertindak selaku perwakilan mitra penyuplai material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hadir secara langsung untuk menyampaikan pencabutan seluruh laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas, hingga Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, Syahbudi secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian laporan awal yang telah dilakukannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah atas keresahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pengaduan tersebut.

“Kami secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, mencabut seluruh pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami mengakui adanya kekeliruan dalam pemahaman dan penyampaian informasi, serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dandim atas hal ini,” tegas Syahbudi dalam pernyataan resminya.

 

LATAR BELAKANG: KEBINGUNGAN YANG MENIMBULKAN KESALAHPAHAMAN

Polemik ini bermula dari belum terselesaikannya pembayaran upah pekerja serta pasokan material pada proyek KDKMP yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Kekecewaan yang mendalam mendorong pihak pemasok material dan pekerja melayangkan pengaduan kepada Dandim 0428/Mukomuko, dengan asumsi bahwa institusi Kodim adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.

Namun, klarifikasi yang dilakukan secara sistematis dan transparan mengungkap fakta hukum yang jelas dan tegas: Kodim 0428/Mukomuko sama sekali tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan para pekerja maupun pemasok material.

“Kodim 0428/Mukomuko tidak menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan material maupun teknis pengerjaan dengan pihak mana pun. Hubungan kontraktual berada sepenuhnya pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis yang berinisial JMS alias Je,” jelas Letkol Inf. Yokki Firmansyah meluruskan persoalan tersebut.

Secara hukum, kedudukan Kodim 0428/Mukomuko dalam proyek ini adalah jelas: tidak terikat perjanjian langsung, tidak memiliki kewajiban pembayaran, dan tidak menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi antara pemasok material dengan kontraktor pelaksana. Ketidaklibatan ini terbukti dan diakui oleh pihak pelapor sendiri, sehingga tidak ditemukan dasar yang kuat untuk melibatkan Dandim dalam persoalan pembayaran tersebut.

 

KEBENARAN TELAH MENANG, TANGGUNG JAWAB TETAP HARUS DITUNTASKAN

Dicabutnya seluruh pengaduan secara resmi dan sukarela menjadi bukti bahwa kebenaran senantiasa akan terungkap pada waktunya. Namun demikian, persoalan utamanya belum selesai: kewajiban pelunasan upah pekerja dan pembayaran material senilai Rp2,5 miliar tetap menjadi tanggung jawab mutlak pihak kontraktor pelaksana. Masyarakat berhak menuntut agar persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak yang memiliki ikatan kontraktual secara bertanggung jawab, transparan, dan menepati janji.

Kebenaran, keadilan, dan kehormatan institusi pertahanan telah ditegakkan kembali. Semoga momen ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: menyampaikan sesuatu harus berlandaskan fakta yang akurat, dan apabila keliru, berani mengakui adalah tindakan yang terpuji.

Pewarta: Hidayat (HD)

Berita Terkait