Warta.in, Purwakarta – Semangat gotong royong ditunjukkan para orang tua siswa SDN Sumbersari, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Demi mendukung kelengkapan sarana pendidikan, para wali murid secara swadaya mengumpulkan dana untuk pembangunan dan penataan lapangan sekolah yang rencananya akan dipasang paving block.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut direncanakan dilakukan saat masa libur kenaikan kelas dan perpisahan sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Kepala SDN Sumbersari, Aep Supriatna, S.Pd., menjelaskan bahwa penataan lapangan sekolah sangat dibutuhkan karena fasilitas tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan upacara bendera, tetapi juga untuk berbagai kegiatan pembinaan karakter siswa.
“Lapangan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk upacara, kegiatan sholat dhuha berjamaah, mengaji bersama, serta berbagai aktivitas pembentukan karakter peserta didik. Kondisi lapangan saat ini memang perlu ditata agar lebih representatif,” ujarnya.
Menurut Aep, kebutuhan pembangunan tersebut tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena keterbatasan dan peruntukan anggaran yang telah diatur pemerintah.
“Tidak ada alokasi Dana BOS yang secara khusus dapat digunakan untuk pekerjaan pavingisasi lapangan seperti yang direncanakan saat ini. Karena itu muncul inisiatif dari para orang tua siswa yang secara sukarela ingin membantu,” ujar Kasek ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Hal senada disampaikan Ketua Komite SDN Sumbersari, Dedi, menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan dan inisiatif para orang tua siswa, bukan pungutan wajib yang dibebankan sekolah.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 170 siswa, kontribusi yang disepakati sebesar Rp80 ribu per siswa. Namun, sebanyak 25 siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu diberikan dispensasi dan tidak dibebankan kontribusi apapun.
“Ini murni swadaya dan gotong royong dari para orang tua siswa yang peduli terhadap kemajuan sekolah. Untuk siswa dari keluarga kurang mampu kami bebaskan, sehingga tidak ada unsur paksaan,” jelas Dedi.
Secara regulasi, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan secara memaksa.
Meski demikian, masyarakat berharap kondisi sekolah yang membutuhkan dukungan infrastruktur tersebut, dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
“Kondisi kebutuhan fasilitas ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap ada perhatian serius dan bantuan dari pemerintah agar sarana pendidikan di SDN Sumbersari semakin layak dan menunjang proses pembelajaran,” ujar Aep.
Langkah swadaya yang dilakukan para orang tua siswa tersebut menjadi gambaran kuatnya budaya gotong royong masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa masih terdapat kebutuhan infrastruktur sekolah yang memerlukan dukungan lebih besar dari pemerintah agar kualitas layanan pendidikan dapat terus meningkat.
Dengan penyeragaman nilai swadaya yang dikumpulkan, dapatkah dikategorikan swadaya secara sukarela? Apakah hanya untuk pembenahan infrastruktur dengan nilai kebutuhan yang sangat kecil saja urunan adalah solusi terpahit? Bagaimana dengan tata kelola Disdik Purwakarta terkait infrastruktur sekolah ?
Kemana dan dimana Dinas Pendidikan Purwakarta…???































