Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PWRI Purwakarta Soroti Tajam Banyak Dapur SPPG Belum Penuhi IPAL, SPPL, PBG & SLF

Warta.in, Purwakarta – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta menyoroti masih adanya sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum sepenuhnya memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC PWRI Purwakarta, Didi Supriady, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus menjadi contoh atau role model dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Program MBG adalah program yang sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Justru karena merupakan program strategis nasional, seluruh unsur pendukungnya, termasuk dapur SPPG, harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan perlindungan lingkungan.

Masih menurut menurut Ketua PWRI Purwakarta, dapur SPPG yang setiap hari mengolah makanan dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan limbah cair maupun sampah organik yang harus dikelola sesuai ketentuan. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami tidak sedang menolak program MBG. Sebaliknya, kami mendukung penuh keberhasilan program tersebut. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan agar seluruh dapur SPPG memenuhi standar yang dipersyaratkan regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau pelayanan publik wajib memenuhi aspek legalitas bangunan dan fungsi gedung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Sementara dari aspek lingkungan hidup, kewajiban pengelolaan dampak lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko, termasuk SPPL bagi kegiatan dengan risiko rendah.

Selain itu, pengelolaan air limbah domestik juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta berbagai regulasi teknis pemerintah daerah yang mengharuskan adanya sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

PWRI Purwakarta menilai pemenuhan seluruh persyaratan tersebut justru akan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan Program MBG di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah, Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG, serta seluruh pihak terkait segera melakukan evaluasi dan percepatan pemenuhan seluruh aspek legalitas maupun teknis yang masih kurang. Jangan sampai program yang sangat baik ini justru mendapat sorotan akibat persoalan administrasi dan kepatuhan regulasi,” kata Didi.

Didi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi contoh nyata bahwa pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“MBG seharusnya menjadi suri teladan bagi program lainnya. Ketika seluruh dapur SPPG telah memenuhi IPAL, SPPL, PBG, dan SLF sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik terhadap program ini akan semakin kuat. Kami berharap kekurangan yang ada dapat segera dibenahi sehingga MBG benar-benar menjadi program yang taat aturan, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Purwakarta, Gilang, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya selalu meng edukasi dan menekankan lewat KSPPG agar semua mitra tetap patuh pada regulasi & aturan lainnya, termasuk melengkapi IPAL, SPPL dan lainnya.

“Para mitra harus memahami bahwasannya sebagai pihak penyedia fasilitas SPPG, mitra diharapkan bukan hanya dapat menyediakan sarpras sesuai dengan regulasi yang ditetapkan BGN, tetapi juga regulasi lain yang beriringan menyertainya,” ujar Gilang.

“Sehingga dengan demikian tata kelola operasional SPPG kedepan akan dapat berjalan semakin baik guna meningkatkan kualitas pelayanan pada penerima manfaat,” tambahnya

Masih menurut Gilang, lebih dari itu para mitra harus menyadari bahwasannya semua mata tertuju kepada MBG, sehingga dengan berbagai peningkatan kualitas sarpras dan tata kelola yang baik diharapkan dapat berkorelasi dengan harapan masyarakat dalam tata kelola MBG.

Berita Terkait