32.9 C
Jakarta
Selasa, Mei 19, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Beberapa Bulan ini sorotan Menyakut dugaan terhadap  Kepala Seksi(Kasi)SMA Dinas Pendidikan Sumut,

Nias Selatan — Wartawa.in. Sikap oknum Kepala Seksi (Kasi) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe.

Peristiwa itu bermula saat wartawan menghubungi oknum Kasi SMA melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2025. Namun, bukannya memberikan penjelasan, oknum tersebut justru menjawab singkat dengan kalimat, “Ada apa ya, ini siapa?”

Wartawan kemudian memperkenalkan diri dan menjelaskan berasal dari media. Akan tetapi, setelah itu sambungan komunikasi WhatsApp disebut terputus dan nomor wartawan diduga langsung diblokir oleh oknum Kasi SMA tersebut.

Sikap tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa oknum pejabat terkait memiliki kedekatan khusus dan diduga “bersekongkol” dengan pihak sekolah dalam persoalan pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe.

Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Hingga kini belum terdapat penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran BOS sejak tahun 2020 sampai 2025.

Padahal, pengelolaan dana pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Selain itu, penggunaan dana BOS juga harus mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Upaya konfirmasi tidak hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp. Tim wartawan juga telah mendatangi langsung sekolah guna meminta klarifikasi kepada pihak kepala sekolah maupun pengelola anggaran. Namun kepala sekolah disebut tidak berada di tempat, sementara nomor telepon yang sebelumnya dapat dihubungi kini tidak lagi aktif menerima komunikasi dari wartawan.

Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana BOS yang dikelola selama beberapa tahun terakhir.

Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe demi memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait