29.1 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BPKPAD Nias Barat ‘Tidak Aktif’: Transparansi SilPA 2025 Dipertanyakan Publik

NIAS BARAT, —  warta.in. Transparansi pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) APBD 2025 Kabupaten Nias Barat kini menjadi sorotan. Publik menuntut keterbukaan data dari Pemerintahan Eliyunus Waruwu periode 2025-2030 terkait peruntukan dana yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Upaya konfirmasi Beberapa media ingin konfirmasi kepada Kepala Bagian BPKPA (Badan Pengelola,an Keuangan & Pendapatan Aset Daera) Sekda kab Nias Barat pada *Minggu, 31 Mei 2026* tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomor yang bersangkutan menyatakan “tidak aktif atau berada di luar jangkauan”. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan, *Senin 1 Juni 2026 pukul 09.00 WIB*.
Minimnya respons pejabat keuangan memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan Kepala Desa. Warga menilai SilPA yang nilainya belum diumumkan publik harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. “SilPA itu hak publik untuk tahu. Kalau pejabat belum memberikan respons, wajar masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga Nias Barat yang enggan disebut namanya.
Desakan transparansi ini menguat seiring belum jelasnya realisasi program prioritas Pemerintahan EZOKHI. Sejumlah Kades dan netizen di media sosial mempertanyakan nasib 3 proyek besar andalan, kepastian pengangkatan PPPK dengan SK 5 tahun, serta keterlambatan pembayaran gaji aparat desa yang dikeluhkan.
Warta,in telah berupaya mengonfirmasi hal yang sama kepada Bupati Eliyunus Waruwu melalui pesan WhatsApp pada *Minggu, 31 Mei 2026*. Hingga berita ini diterbitkan *Senin 1 Juni 2026*, belum ada jawaban. Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 2, Pemkab Nias Barat berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Selain SilPA, desakan transparansi juga muncul terkait nasib PPPK Paruh Waktu dan pembayaran gaji aparat desa. Sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di Nias Barat mengeluhkan belum diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai turunan dari SK sejak Januari 2026. Akibatnya, pencairan gaji dari Januari hingga Mei 2026 belum dapat direalisasikan.
Keluhan serupa juga disampaikan aparat desa terkait keterlambatan pembayaran gaji. Warga menilai, dasar pembayaran gaji seharusnya segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar hak ASN dan aparat desa tidak tertunda.
Upaya konfirmasi  kepada BKPSDM dan BPKPAD Nias Barat terkait status SPK PPPK PW serta jadwal pembayaran gaji aparat desa juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Sabar.Halawa

Berita Terkait